Ayah Dikriminalisasi, Anak Minta Keadilan Hukum pada Kejati Jatim

Surabaya, Bhirawa
As’ad Ulul Albab, anak dari terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual di Bangkalan, Madura meminta keadilan hukum ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Jumat (21/5). Dirinya melaporkan oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bangkalan yang melakukan penuntutan terhadap Muhmidun Syukur (ayah).

Tim Advokasi JPKP Nasional DPD Jatim, Christofer Chandra Yahya mengatakan, pihaknya mendampingi Ulul ke Kejati Jatim melaporkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Bangkalan, karena dianggap tak rasional saat melakukan penuntutan kasus yang mendera terdakwa Muhmidun Syukur.

Ia menyebut banyak kejanggalan yang pada akhirnya membuat terdakwa justru divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan.

“Kita melaporkan jaksa penuntut umum yang menyidangkan kasus ini ke Kejati Jatim. Karena kita menganggap, jaksa saat itu tidak sesuai fakta,” katanya bersama Ketua JPKP Nasional DPD Jatim, Drs Hakim Abdul Kadir.

Ia menambahkan, selain melaporkan jaksa, pihaknya juga mengirim surat ke Pengadilan Tinggi (PT) agar memberikan putusan seadil-adilnya terkait kasus tersebut. Tidak hanya itu, pihaknya juga turut melaporkan hakim Pengadilan Negeri Bangkalan ke Komisi Yudisial.

Sementara itu, As’ad Ulul Albab, anak dari terdakwa Muhmidun Syukur mengatakan, dengan adanya laporan-laporan ini, pihaknya berharap bisa mendapatkan keadilan untuk sang ayah. “Saya berharap ayah dapat segera dibebaskan,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, As’ad mengadukan nasib ayahnya ke Polda Jatim. Sang ayah sendiri saat ini tengah terbelit tuduhan kasus dugaan pelecehan seksual.

Pengaduan As’ad ini pun disampaikannya ke Polda Jatim pada Rabu (12/4). Kasus tersebut berawal dari laporan NS, yang mengaku telah dilecehkan oleh ayahnya. Laporan NS itu pun, pada akhirnya sampai ke meja pengadilan.

“Kasus sudah sampai persidangan, bahkan sudah vonis,” ujarnya saat itu

Dipersidangan ini lah terungkap beberapa fakta yang dianggapnya janggal. Beberapa diantaranya adalah, jaksa penuntut umum yang dianggap terlalu banyak beropini, meski fakta persidangan lemah.

“Misalnya hasil visum tidak ditunjukkan dalam persidangan. Sehingga, seharusnya tidak terbukti adanya tanda-tanda kekerasan pada korban dan lain sebagainya,” pungkasnya.

Dengan adanya kasus ini, ia menyebut telah terjadi pembunuhan karakter terhadap sang ayah yang nota bene adalah seorang kepala sekolah sebuah SMP Swasta di Bangkalan, Madura. Ia juga merasa ada perlakuan tidak adil terhadap sang ayah.

Terkait dengan proses hukumnya sendiri, ia mengaku sudah melakukan banding. Proses banding pun, sudah dilayangkan setelah putusan di tingkat pengadilan negeri selesai. “Kita banding,” pungkasnya. (bed)

Tags: