Balap Liar di Kota Blitar, Pelaku Bakal Didenda Rp 3 Juta

Tampak Kasat Lantas Polres Blitar Kota, AKP M Taufik Nabila saat menunjukan knalpot brong yang diamankan saat razia balap liar beberapa waktu lalu.

Kota Blitar, Bhirawa.
Kepada semua pelaku balap liar di Blitar, Polres Blitar Kota menegaskan akan menindak secara tegas dan mendapatkan hukuman penjara 1 tahun dan denda sebesar Rp. 3 juta.

Dikatakan Kasubsi Penmas Polres Blitar Kota, Aipda Supriyadi menyampaikan kepada siapapun pelaku balap liar yang ditangkap akan dikenakan Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

“Pada pasal tersebut menyebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda sebesar Rp 3 juta,” kata Aipda Supriyadi.

Lanjut Aipda Supriyadi, menurutnya balap liar telah menimbulkan berbagai masalah seperti kecelakaan, gangguan ketertiban lalu lintas, dan resiko bagi pengguna jalan lain.

“Oleh karena itu, penegakan hukum terhadap pelaku balap liar dianggap sebagai langkah yang penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban di jalan raya,” ujarnya.

Selain itu dikatakannya Polres Blitar Kota juga akan meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah-wilayah yang rentan terjadi balap liar. Bahkan pihaknya juga telah melakukan sosialisasi secara intensif mengenai bahaya balap liar.

“Yang sangat penting kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu mentaati aturan lalu lintas di jalan,” imbuhnya. [Htn.gat]

Tags: