BAZ Hibahkan Sepeda Ontel Siswa Prestasi

Bantuan Sepeda Ontel untuk Anak berpretasi yang kurang mampu oleh Ketua BAZ Bondowoso Drs KH Salwa Arifin. [mb7/bhirawa]

Bantuan Sepeda Ontel untuk Anak berpretasi yang kurang mampu oleh Ketua BAZ Bondowoso Drs KH Salwa Arifin. [mb7/bhirawa]

Bondowoso, Bhirawa
Dalam upayanya membantu masyarakat Bondowoso diluar bantuan APBD, Badan Amil Zakat (BAZ) yang diketuai Drs KH Salwa Arifin yang saat ini juga menjabat Wakil Bupati Bondowoso terus melakukan upaya membantu masyarakat yang membutuhkan khususnya disektor ekonomi produktif dan pendidikan.
Hal ini sebagaimana terlihat kemarin, ratusan warga di Kecamatan Kota Bondowoso mendapat bantuan berupa peratan usaha, seperti Rombong, Kompresor dan beberapa peratalan lainnya serta pemberian bantuan beasiswa dan peralatan sekolah seperti sepeda ontel bagi anak berpretasi dan berasal dari keluarga kurang mampu.
Acara pemberian bantuan dihadiri ratusan penerima juga dihariri semua pengurus BAZ, diantaranya Sekretaris H.Ir Muhammad Gani, Bendahara H.Imam Soerodjo, pengurus NU Cabang Bondowoso dan sejumlah pengurus lainnya.
KH Salwa Arifin, dalam sambutannya mengatakan, pemberian bantuan ini merupakan hasil pengumpulan zakat yang dikumpulkan setiap bulan oleh BAZ, sehingga hari ini dari diberikan kepada yang masyarakat yang membutuhkan.
Untuk tahun 2015 ini dana BAZ yang terkumpul hampir mencapai 2 miliar, meningkat saratus persen dari tahun 2014 yang hanya berkisar 800 juta hingga satu miliar. Maka pada hari dapat disalurkan kepada masyarakat, karena semakin banyak pengajuan pada BAZ. “Direncanakan untuk tahun 2015 ini pemohon bantuan ini dapat mencapai 1000 orang pemohon, sehingga dana yang terkumpul benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat,” kata Wakil Bupati Bondowoso.
Dalam penyaluran bantuan ini menurut KH Salwa, selain dilakukan verifikasi oleh petugas dari BAZ, juga di koordinasikan dengan Kepala desa atau dinas terkait, sehingga dalam penyalurannya tidak terjadi tumpah tindih. “Kami berharap kepada masyarakat Bondowoso dapat mengajukan permohonan bantuan ini kepada BAZ. Tapi sesuai dengan kebutuhan yang ada dan tentu akan diberikan sesuai kemampuan,” kata Pengasuh Ponpes Manbaul Ulum Desa Tangsil ini.
Menurut KH Salwa Arifin, Badan Amil Zakat (BAZ) adalah lembaga nonstruktural yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Pembentukan BAZ pertama kali ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang Badan Amil Zakat sesuai amanat Undang-Undang No 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat yang berlaku saat itu. “BAZ berperan sebagai penyedia bantuan jaminan sosial bagi fakir miskin di Daerah, dan kehadiran lembaga ini menopang tugas pemerintah dalam mensejahterakan masyarakat,” ujarnya.
Dijelaskan, Peran dan kontribusi BAZ kepada masyarakat, khususnya umat Islam, tidak hanya dalam ukuran yang bersifat kuantitatif, tetapi juga ukuran yang bersifat kualitatif, terutama peran BAZ dalam menyebarluaskan nilai-nilai zakat di tengah masyarakat.
Nah, dengan nilai-nilai keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, etos kerja, etika kerja dalam mencari rezeki yang halal dan baik, serta nilai-nilai zakat yang terkait dengan pembangunan karakter manusia (character building) sebagai insan yang harus memberi manfaat bagi sesama,” imbuhnya. [mb7]

Tags: