BPJamsostek Jember Bersama JPN Sosialisasi Ketentuan Jaminan Pensiun

Jember, Bhirawa
Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Jember memberikan kegiatan sosialisasi Kepatuhan Program Jaminan Pensiun, Senin (7/11/2022). Hal ini dilakukan demi meningkatkan kepatuhan bagi pemberi Kerja dalam memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi setiap tenaga kerja khususnya dalam Program Jaminan Pensiun.

Pada kesempatan ini Kepala Kejaksaan Negeri Jember I Nyoman Sucitrawan, SH., MH menyampaikan Sosialisasi kepatuhan ini sebagai bentuk upaya Preventif kepada pemberi kerja untuk mengikuti ketentuan Peraturan perundang-undangan mengenai Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Sosialisasi ini jangan dimaknai menakut-nakuti Perusahaan, tapi mari kita maknai Program pemerintah yang sudah disusun bisa dimanfaatkan sebesar-besarnya kepada masyarakat,” katanya.

Di tempat yang berbeda Kepala BPJS ketenagakerjaan jember Dolik Yulianto dengan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pemberi kerja dalam mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan khususnya di Kota Jember.

Perlu diketahui, Jaminan Pensiun ini memberikan dana pensiun bagi pekerja yang telah melewati batas usia  pensiun, yang saat ini tercatat di usia 58 tahun.

Jaminan tersebut akan memberikan uang pensiun setiap bulan layaknya fasilitas yang dirasakan oleh pegawai negeri sipil (PNS).

Kegiatan dilaksanakan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Jember dengan tetap menerapkan protokol Kesehatan dan berjalan dengan kondusif. [geh]

Tags: