Bukan Arus Balik, Jatim Tak Ambil Kebijakan Perpanjangan Libur Sekolah

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Wahid Wahyudi

Surabaya, Bhirawa.
Perpanjangan libur sekolah pada lebaran kali ini dilakukan dibeberapa provinsi. Diantaranya DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten. Pembelajaran tatap muka (PTM) yang semula dijadwalkan tanggal 9 Mei, menjadi 12 Mei 2022. Kebijakan ini dikeluarkan Kemendikbud Ristek karena ada potensi kemacetan lalu lintas ketika arus balik.

Hal ini justru berbeda dengan Jawa Timur yang tidak mengambil kebijakan sama.

Dikatakan Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur, Wahid Wahyudi, kebijakan tersebut tidak diambil Jatim karena Jawa Timur bukan daerah tujuan arus balik. Tetapi, daerah keluarnya para pemudik. Artinya lebih banyak yang meninggalkan saat arus balik dibanding yang masuk ke Jatim.

“Sehingga relatif, lalu lintas itu tidak sangat mengganggu siswa saat pergi dan pulang sekolah,” ujarnya via telepon, Sabtu (7/5/2022).

Karenanya, sekolah dalam naungan provinsi Jawa Timur yakni SMA/SMK dan SLB tetap masuk sesuai kalender pendidikan yakni pada Senin, 9 Mei 2022.

“Jadi tidak ada perpanjangan libur,” tegas Pria yang juga menjabat PJ Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim.

Meski proses pembelajaran akan dimulai Senin mendatang, Wahid menyampaikan bahwa tidak semua siswa harus datang ke sekolah. Karena Pembelajaran Tatap Muka (PTM) tetap merujuk pada aturan pandemik Covid-19. Yakni disesuaikan dengan PPKM Level daerah masing-masing.

“Kalau Level 1 itu 100 persen, Level 2 itu 50 persen dengan 6 jam pelajaran masing-masing jam pelajaran 45 menit. Level 3 masuk 50 persen dengan 4 jam pelajaran. Kita masih ikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri,” kata dia.

Terkait PPKM Level di 38 kabupaten/kota di Jatim, Wahid belum bisa merincinya. Tapi yang jelas, masih terdapat beberapa kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 3 berdasarkan Inmendagri.

“Kalau Level 4 sudah tidak ada,” kata dia. “Yang jelas kita mengikuti Inmendagri,” pungkasnya. (ina.hel).

Tags: