Butuh Kolaborasi Tingkatkan Kepesertaan Jamsostek Pekerja Informal

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Himawan Estu Subagyo saat menghadiri acara talkshow tentang jaminan sosial pekerja informal

Oleh:
Wahyu Kuncoro

Surabaya, Bhirawa
Risiko kecelakaan kerja bisa terjadi kapan saja dan menimpa siapa saja. Risiko itu bisa berupa kecelakaan kerja yang berakibat meninggal dunia, atau sakit sehingga membutuhkan pengobatan, atau risiko berupa pemutusan hubungan kerja (PHK). Bagi pekerja yang sudah teredukasi dan memiliki kemampun ekonomi yang memadai tentu tidak akan kesulitan untuk mengikuti berbagai jaminan sosial yang akan memberi ketenangan ketika terjadi resiko dalam pekerjaan.

Lantas bagaimana dengan nasib pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah (BPU) yang bukan saja belum teredukasi terkait risiko kerja, tetapi juga tidak memiliki kemampuan atau kesulitan untuk mengikuti jaminan sosial pada umumnya?

“Negara sudah memikirkan hal tersebut melalui konsep jaminan sosial yang dituangkan dalam UUD 1945. Salah satu pilar untuk mensejahterakan masyarakat adalah dengan jaminan sosial,” kata Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur Deny Yusyulian di Surabaya, Kamis (8/9)

Menurut Deny, khusus untuk para pekerja bukan penerima upah atau pekerja informal, BP Jamsostek mempunyai 3 (tiga) program yang ditawarkan, yang pertama Jaminan Kecelakaan Kerja yang akan memberikan perlindungan selama yang bersangkutan bekerja, mulai dari keluar pintu rumah sampai balik lagi kerumah. Yang kedua Jaminan Kematian, besarnya Rp 42 juta, dan beasiswa untuk 2 (dua) orang anak sampai Perguruan Tinggi. Kemudian program yang ketiga atau terakhir adalah tabungan hari tua atau jaminan hari tua, yang konsepnya adalah tabungan yang bisa dia tabung setiap bulan, ketika tidak bekerja lagi atau masuk hari tua tabungan tersebut bisa diambil.

“Dengan tabungan mulai dari Rp 36.800/bulan bisa mendapatkan manfaat jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua plus beasiswa, tentunya nilai tersebut sangat murah dengan manfaat yang sebegitu banyaknya”, jelas Denny. Lebih lanjut menurut Deny, pekerja informal termasuk kategori pekerja yang rentan dengan penghasilan harian yang hanya cukup untuk membiayai kebutuhan hidupnya saja. Dengan demkian kalau ada perusahaan yang menyalurkan dana CSRnya untuk jaminan sosial bagi pekerja rentan tentu akan ikut menyelesaikan persoalan kesejahteraan pekerja rentan ini.

“Semakin banyak perusahaan yang menyalurkan dana CSR dalam bentuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan maka perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja di Indonesia dapat segera terwujud,” tandas Deny.

Dia menambahkan, dengan adanya perlindungan ini, pekerja informal dapat bekerja dengan tenang untuk meningkatkan taraf hidup mereka dan mencapai kesejahteraan. Singkatnya tegas Deny, untuk meningkatkan kepesertaan Jamsostek pekerja informal butuh kolaborasi semua pihak baik pemerintah daerah, kalangan pengusaha dengan dana CSR-nya maupun upaya edukasi dalam menyadarkan pentingnya jaminan sosial.

Dikonfirmasi terkait kebutuhan kolaborasi tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo menyampaikan bahwa pihaknya terus berkolaborasi dengan BP Jamsostek dan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur untuk meningkatkan pemenuhan hak-hak jaminan sosial dari para pekerja sektor informal tersebut,
“Kami ingin 146 ribu pekerja dari 22 ribu Koperasi yang ada di Jawa Timur semuanya tercover dalam program jaminan sosial, oleh karena itu kami saat ini bekerjasama dengan BP Jamsostek serta Dinas Koperasi dan UKM Jawa Timur untuk menyasar para pekerja tersebut, by name by address ada, nama Koperasinya ada, melalui program ini saya ingin menyampaikan kepada para pengurus Koperasi yang menyaksikan bahwa kita perlu memberikan perlindungan kepada para pekerja tersebut hanya dengan 36.800 per bulan”, ujar Himawan.

Menurut Himawan, pihaknya dalam setiap even yang diselenggarakan atau diikuti oleh jajarannya selalu menekankan kepada para pelaku Koperasi dan UKM mengenai pentingnya mengikuti program perlindungan sosial.
“Kita selalu bersinergi dengan BP Jamsostek untuk mensosialisasikan ke Koperasi-Koperasi, tiap tahun biasanya masing-masing Koperasi mengadakan RAT dan kita selalu diundang, disitu kita mengikutkan BP Jamsostek untuk turut hadir dan menyampaikan tentang pentingnya mengikuti jaminan perlindungan sosial,” kata Himawan lagi.
Himawan menambahkan pihaknya menilai pelaku UKM sudah cukup baik dalam menjalankan usahanya jika salah satu indikatornya dia sudah mengikuti program jaminan perlindungan sosial, “Di Jawa Timur ada program namanya UKM Berprestasi, salah satu parameter penilaiannya adalah sudah mengikuti BP Jamsostek,” jelasnya lagi.

Langkah proaktif melakukan kolaborasi yang dilakukan di tingkat provinsi tersebut juga gayung bersambut dengan apa yang dilakukan di daerah, seperti yang terjadi Kabupaten Bojonegoro. BP Jamsostek Cabang Bojonegoro bekerja sama dengan Dinas Koperasi dan UMKM dengan melakukan optimalisasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja informal di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

“Kegiatan tersebut bertujuan memberikan perlidungan kepada seluruh pedagang pasar di semua pasar wilayah Bojonegoro untuk mendapatkan manfaat program jaminan sosial Ketenagakerjaan,” ujar Kepala BP Jamsostek Bojonegoro Iman M Amin.
Ia mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS menyatakan bahwa sistem jaminan sosial nasional merupakan program negara yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Iman menjelaskan, peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia. BPJamsostek bertujuan untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya.

Pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) adalah pekerja yang menjalankan usahanya secara mandiri tidak memiliki atasan atau karyawan seperti wirausaha, pedagang pasar, ojek daring, petani freelancer, dan pekerja paruh waktu.

“Kami siap melindungi pekerja dengan perlindungan paripurna meski tanpa ikatan kerja,” kata Iman.
Komitmen untuk memberikan perlindungkan kepada pekerja rentan juga ditunjukkan Bank Jatim dengan menggandeng BP Jamsostek memberikan perlindungan kepada 22.000 pekerja rentan.

Melalui program Gerakan Nasional Perlindungan Pekerja Rentan (GN Lingkaran) BP Jamsostek, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) menyerahkan dukungan dana untuk perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan di Jawa Timur. Penyerahan dana bantuan perlindungan ini dilakukan di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Bantuan perlindungan jamsostek dari Bank Jatim ini untuk 22.000 imam masjid se-Jawa Timur, meliputi 2 program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Pada tahap pertama untuk 10.000 imam masjid selama 3 bulan, yang harapannya setelah itu kepesertaan mereka akan dilanjutkan dengan menggunakan dana kas atau infaq masjid agar terus terlindungi program JKK dan JKM.

Dengan adanya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia ini akan mengurangi resiko kemiskinan bagi ahli waris yang ditinggalkan. Selain mendapatkan santunan, anaknya juga mendapatkan beasiswa sampai kuliah.

Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Bank Jatim Erdianto Sigit Cahyono mengatakan, pemberian bantuan GN Lingkaran ini merupakan komitmen Bank Jatim dalam mewujudkan kesejahteraan bagi tenaga keagamaan khususnya di lingkungan masjid di Jawa Timur.

“Bantuan berupa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan selama 3 bulan ini diharapkan menjadi stimulus agar imam dan marbot masjid dapat melanjutkan kepesertaannya sendiri melalui masjid,” ungkap Erdianto.

Direktur Kepatuhan & Manajemen Risiko Bank Jatim, Erdianto Sigit Cahyono saat memberikan bantuan ke 22 Ribu pekerja rentan di Pamekasan.

Percepat Perlindungan Pekerja Informal
Anggota Komisi IX DPR RI Nur Nadlifah saat dikonfirmasi terkait minimnya kepesertaan Jaminan Sosial dari pekerja informal mengakui bahwa memang perlindungan terhadap pekerja informal di Indonesia ini sangat lemah. Oleh karena itu, Komisi IX berharap bahwa ada keseriusan dari Pemerintah untuk menjamin hak pekerja informal ini.
“Yang kita harus tekankan kepada Kementerian Ketenagakerjaan dalam hal ini turunannya adalah dengan Dinas Tenaga Kerja, bahwa meskipun mereka bekerja di rumah masing-masing, tapi sesungguhnya mereka adalah bekerja. Apakah mendapatkan haknya misalnya minimal ada BPJS ketenagakerjaan yang meng-cover. Dan memberikan proteksi kepada para pekerja non formal itu juga masih mendapatkan kendala di banyak pihak, di lapangan harus kita support betul,” jelas Politisi Fraksi PKB tersebut.

Untuk menyelesaikan masalah itu, Nadlifah menambahkan bahwa penting bagi BPJS Ketenagakerjaan untuk berkolaborasi dengan kelompok-kelompok masyarakat atau lembaga di daerah setempat, termasuk kelompok pengajar madrasah diniyah, dalam rangka memberikan proteksi kepada masyarakat yang lebih luas.

Permudah Pendaftaran Pekerja Informal
BPJamsostek berupaya meningkatkan jumlah pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) yang terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek).

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), profil tenaga kerja di Indonesia saat ini didominasi oleh pekerja sektor informal yang mencapai 77,9 juta orang. Untuk itu, BPJamsostek mengenalkan gerakan nasional yang diberi nama ‘SERTAKAN’ atau Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda. Melalui gerakan tersebut, BPJamsostek ingin mengajak seluruh pekerja formal atau Penerima Upah (PU) untuk turut peduli terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan para pekerja BPU yang ada di sekitar mereka.

BPJamsostek juga meluncurkan sebuah fitur baru untuk mempermudah pekerja BPU melakukan pendaftaran dan pembayaran iuran dalam satu aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

“Fitur pendaftaran BPU ini merupakan pengembangan dari menu pendaftaran peserta yang sebelumnya sudah ada di JMO. Inovasi yang kami lakukan merupakan jawaban atas kebutuhan para peserta yang selama ini peduli terhadap perlindungan dan kesejahteraan para pekerja BPU di dekat mereka, seperti asisten rumah tangga (ART), sopir pribadi atau bahkan tukang roti langganan,” kata Direktur Utama BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo di Plaza BPJamsostek, Kamis (8/9).
Tak hanya menghadirkan fitur baru, Anggoro mengatakan transaksi pembayaran iuran kini juga lebih cepat dan lengkap dengan beragam pilihan e-wallet dan kanal perbankan yang terintegrasi. Tersedia pula pilihan autodebet yang semakin memberikan kemudahan bagi peserta.

Anggoro menjelaskan jika seluruh peserta PU mendaftarkan 2 orang pekerja BPU, maka sedikitnya ada 42 juta pekerja BPU yang telah terlindungi program Jamsostek.

Anggoro mengimbau seluruh pekerja khususnya di sektor BPU untuk mendaftar menjadi peserta. Terlebih dengan beragam fitur yang ada di JMO, peserta dapat melakukan proses daftar dan bayar di mana dan kapan saja tanpa harus ke kantor cabang. Anggoro juga mengajak seluruh peserta yang berpenghasilan lebih, termasuk juga insan BPJamsostek untuk peduli dengan ikut mendaftarkan pekerja BPU lainnya.

“Ayo sejahterakan pekerja sekitar anda, karena dengan semakin banyak peserta yang turut serta dalam gerakan nasional ini, maka universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan dapat segera tercapai sehingga kesejahteraan bagi seluruh pekerja Indonesia dapat segera terwujud,” tutur Anggoro penuh harap. [*]

Tags: