Cegah Covid-19, Sanksi Hukum Bagi Warga Cangkrukan di Warkop

Bojonegoro,Bhirawa
Mencegah penyebaran virus corona atau covid-19 di wilayah Kabupaten Bojonegoro, Polres Bojonegoro melakukan tindakan tegas, jika imbauan dan sosialisasinya tidak diindahkan. Dengan memberikan sanksi hukum tiga pasal sekaligus, yaitu pasal 212 KUHP, 216 KUH dan pasal 218 KUHP.
“Barangsiapa yang tidak mengindahkan akan kami beri sanksi sebegaimana diatur dalam pasal 212 KUHP, 216 KUHP dan pasal 218 KUHP.. Ini untuk kepentingan bangsa dan negara,” tegas AKBP M Budi Hendrawan di Mapolres Boojonegoro, Kamis (26/3).
Imbauan dan sosialisasi tersebut selain kepada warga juga para pelaku usaha seperti cafe, warkop, toko, minimarket atau pusat perbelanjaan agar mentaati anjuran Pemerintah dan Maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis.
Tindakan tegas itu dilakukan agar covid-19 tidak menyebar. Karena itu, pihaknya meminta kepada warga untuk diam di rumah, tidak melakukan kegiatan diluar rumah jika tidak penting sama sekali.
“Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa mengacu pada asas keselamatan rakyat. Saya ulangi, asas keselamatan rakyat yang menjadi hukum tertingginya,” jelas dia.
Agar masyarakat mau mengerti Kapolres menjelaskan isi semua pasal tersebut diatas. Untuk pasal 212 KUHP adalah “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat dengan penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah “.
Sedangkan isi Pasal 216 ayat (1) berbunyi “Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, di ancam dengan penjara paling lama empat bulan dua minggu atau denda paling banyak sembilan ribu rupiah “.
Selanjutnya, isi Pasal 218 KUHP adalah “Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah di perintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, di ancam karena ikut serta perkelompokan dengan penjara paling lama empat bulan dua minggu atau denda paling banyak sembilan ribu rupiah “.
“Polri tidak ingin akibat berkerumunan apalagi hanya cangkrug atau nongkrong penyebaran virus Covid-19 ini bertambah. Kami akan melakukan pembubaran, bila perlu dengan sangat tegas. Tetapi ingat bahasa persuasif humanis itu tetap kami kedepankan,” ujar M Budi Hendrawan. [bas]

Tags: