Cegah Kebocoran Pajak, DPPK Luncurkan Penyampaian SPTPD Elektronik

SPTPD ElektronikSurabaya, Bhirawa
Berbagai upaya dilakukan Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan (DPPK) Kota Surabaya untuk mencegah terjadinya kebocoran pajak. Salah satunya dengan meminimalkan cara manual dalam penyampaian dan pembayaran pajak. Terbaru, DPPK mengenalkan cara baru dalam penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).
Selasa (9/8) kemarin, DPPK Kota Surabaya melakukan sosialisasi sistem penyampaian SPTPD elektronik (e-SPTPD) di Graha Sawunggaling, Lantai VI kantor Pemerintah Kota Surabaya. Acara yang berlangsung dua hari ini dihadiri sekitar 850 wajib pajak hotel, restoran, hiburan, parkir. Untuk Selasa (9/8), diikuti wajib pajak hotel dan parkir. Dan, Rabu (10/8) diikuti wajib pajak restoran dan hiburan.
Kepala DPPK Kota Surabaya, Yusron Sumartono mengatakan, e-SPTPD merupakan cara baru dalam penyampaian laporan omset penjualan melalui fasilitas sistem pelaporan elektronik yang akan memudahkan wajib pajak dalam melaporkan pajak dengan lebih mudah, lebih cepat, dan lebih akurat.
“Ini layanan kami terhadap wajib pajak. Kami mempermudah adminsitarasi penyampaian laporan wajib pajak ke DPPK secara elektronik. Jadi, yang selama ini dilakukan secara manual dengan laporan disampaikan harus datang ke kantor, ke depan tidak usah ke kantor tetapi cukup melalui website dinas kami,” tegas Yusron Sumartono usai membuka sosialisasi pajak hotel, parkir, restoran, hiburan serta penyampaian e-SPTPD, Selasa (9/8).
Menurut Yusron, salah satu tujuan inovasi e-SPTPD ini adalah untuk mencegah kebocoran pajak. Selama ini, ketika penyampaikan pajak dilakukan secara manual, masih memungkinkan ada wajib pajak yang menyampaikan bahwa mereka terlambat menyampaikan pajak karena alasan tertentu.
“Bisa saja kami beri ruang itu untuk menunda pembayaran. Tetapi ke depan, dengan online, ini akan kelihatan dan bisa terkontrol mana wajib pajak yang belum menyampaikan SPTPD, sehingga bisa segera disampaikan,” sambung Yusron.
Untuk teknisnya, Yusron menjelaskan, penyampaian SPTPD secara daring (online) tersebut bisa dibuka di website DPPK. Nantinya, DPPK akan memberikan user password nya kepada setiap wajib pajak. Jadi, setiap wajib pajak akan melaporkan SPTPD bulan an nya melalui website.
Alumni Sekolah Tinggi Akutansi Negara ini menargetkan, pada awal 2017 mendatang, untuk penyampaian SPTPD, seluruhnya sudah akan menggunakan online. Artinya, tidak akan ada lagi cara manual. Dia optimistis, sosialisasi selama dua hari ini akan membuat wajib pajak bisa “melek SPTPD online”. Meski, cepat tidak nya setiap wajib pajak dalam menguasai penyampaian SPTPD cara online itu memang berbeda-beda.
”Awal 2017, kami akan tutup yang manual. Jadi, wajib pajak tidak bisa lagi melaporan manual, harus secara online. Tetapi tentunya masih harus berproses dan perlu penyesuaian. Karenanya, beberapa bulan ke depan ini tahap pembelajaran bagi wajib pajak untuk membiasakan pakai elektronik,” sambung Yusron.
Dalam peluncuran sistem e-SPTPD tersebut, DPPK Kota Surabaya juga mengundang bank-bank milik pemerintah. Yaitu Bank Jatim, Bank Mandiri, Bank BTN dan Bank BRI untuk mendukung program tersebut. Harapannya, agar wajib pajak dapat memperoleh kemudahan melalui fasilitas-fasilitas perbankan dalam melakukan pembayaran atau penyetoran pajak daerah.
“Bank ini untuk mempermudah layanan terhadap pembayaran pajak nya. Setelah melaporkan nilai kewajiban yang harus dibayar melalui SPTPD, kan untuk tagihan kami sampaikan ke bank pemerintah, di sana nanti bisa bayar. Bulan ini, untuk SPTPD sudah bisa kami jalankan. Namun, secara pembayaran online itu tergantung kesiapan bank nya masing-masing,” sambung dia.
Inovasi DPPK Kota Surabaya perihal penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah secara online tersebut direspons positif oleh beberapa wajib pajak yang hadir dalam acara sosialisasi tersebut. Salah satunya Bagus Sampurna yang mewakili Hotel Dahlia. Menurutnya, inovasi ini bagus dan memudahkan wajib pajak. Dia juga mengaku sudha terbiasa menggunakan sistem online dalam urusan administras pajak.
“Biasanya kan, kami harus datang ke kantor DPPK. Dengan cara ini tentunya akan lebih praktis. Seperti misalnya pajak negara, selama kita kan sudah online. Jadi tinggal masukkan ID dan kemudian kita tinggal bayar di bank. SPTPD online ini kemungkinan akan seperti itu,” ujar Bagus. (geh)

Tags: