Cegah Tipikor, Inspektorat Percepat Pemenuhan MCP KPK-RI

Sekda Wawan Setiawan bersama Inspektur Kabupaten Situbondo Puguh Setijarto, memimpin rakor pencegahan tipikor MCP KPK, di ruang IR, Selasa (21/11). [sawawi/bhirawa].

Situbondo, Bhirawa
Sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo menggelar rapat koordinasi tentang percepatan pemenuhan Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK-RI, tahun 2023, Selasa (21/11).

Acara tersebut berlangsung di Ruang Intelligence Room (IR) Kantor Pemkab Situbondo dengan dipimpin langsung Sekdakab Wawa Setiawan, dengan didampingi Inspektur Kabupaten Situbondo Puguh Setijarto.

Menurut Inspektur Kabupaten Situbondo, Puguh Setijarto,rapat koordinasi tersebut digelar sebagai langkah pencegahan tindak pidana korupsi (tipikor) di lingkungan Pemkab Situbondo.

“Pencegahan korupsi itu dimonitor oleh KPK. Sehingga hasil evaluasi kita nanti akan keluar suatu nilai seberapa besar upaya pencegahan korupsi di Kabupaten Situbondo,” ungkap Puguh Setijarto.

Puguh melanjutkan, ada beberapa indikator yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi.

“Contohnya, Inspektorat menjadi alat untuk pencegahan korupsi. Nah kami harus masuk ke wilayah-wilayah yang menjadi arahan KPK. Seperti review HPS (Harga Perkiraan Sendiri -red). Hal ini harus disusun dengan benar. Yang pada intinya mencegah supaya tidak terjadi kemahalan harganya,” tegas Puguh.

Kemudian, lanjut Puguh, untuk Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Situbondo itu ada sosialisasi Barang Milik Daerah (BMD).

“Di situ larangannya apa, agar tidak terjadi penyalahgunaan. Nah sudah kah BKAD melakukan sosialisasi tersebut. Ada indikator juga itu. Seperti kendaraan dinas tidak boleh dibuat untuk mengantar anak ke sekolah,” tambahnya.

Menurutnya, indikator pencegahan tindak pidana korupsi dari KPK semakin tahun semakin banyak. “Itu harus dipenuhi oleh pemerintah daerah. Makanya kami menggelar rakor hari ini yang hadir dari inspektorat sendiri. Kemudian BKPSDM terkait tata kelola kepegawaian; BKAD terkait tata kelola keuangan dan aset, Bapenda terkait tata kelola pajak, Barjas terkait dengan pelelangan, Dinsos terkait penyaluran hibah Bansos. Ini kan sensitif atau rentan untuk terjadinya tidak pidana korupsi,” papar Puguh.

Puguh menambahkan, MCP ini merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh KPK-RI untuk melakukan monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan. “Ini semua harus dipahami oleh OPD OPD yang ada di lingkungan Pemkab Situbondo,” pungkas Puguh Setijarto. [awi.dre]

Tags: