Dana APBN Desa se Kab.Mojokerto Rawan Penyimpangan

karikatur ilustrasi

Kab Mojokerto, Bhirawa
Dana Desa yang bersumber dari APBN tahun 2016 untuk seluruh desa se Kab Mojokerto jumlahnya sangat fantastis yakni Rp236 miliar. Karena diduga rawan penyimpangan, Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP)  getol mewanti-wanti para Kades untuk hati hati dan taat aturan dalam mengelolah anggaran super jumbo itu.
Bupati MKP tak ingin muncul kasus hukum yang melibatkan kepala desa, ini karena setiap desa menerima dana desa yang cukup besar, bahkan di Mojokerto ada yang menerima hingga Rp3 miliar. Kini pengelolaan dana desa ini diawasi semua lembaga hukum, polisi, kejaksaan, KPK dan Satgas Dana Desa yang dibentuk Presiden.
”Kab Mojokerto menerima dana desa dari APBN mencapai Rp236 miliar, setiap desa menerima Rp700 juta hingga Rp800 juta jutaan, kalau ditambah anggaran dana desa dari APBD, setiap desa bisa menerima Rp1 miliar sampai Rp1,2 miliar per tahun, bahkan ada yang menerima Rp3 miliar,” ungkap MKP, Bupati Mojokerto saat Sosialisasi Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) di GOR Diknas.
Menurut Bupati MKP, semua penggunaan anggarannya harus sesuai ketentuan dan bisa dipertanggungjawabkan.
Sementara Lubis, Kepala Kejari Mojokerto mengatakan, saat ini ada beberapa Kepala Desa yang tersandung masalah hukum karena tidak memahami aturan. ”Sosialisasi TP4D ini untuk membantu pelaksanaan program pemerintah, khususnya dalam mewujudkan pengelolaan keuangan desa transaparan dan akuntabel,” pungkas Kajari Mojokerto itu. [kar]

Tags: