Diduga Korupsi DAK, Mantan Kadindik Jatim Ditahan

Mantan Kadindik Provinsi Jatim, Saiful Rachman dan Kepala SMK Baiturrohman Jombang, Eny Rosidhah ditahan di Cabang Rutan Negara Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim.

– DAK 2018 Senilai Rp16,2 Miliar Diduga Tak Terealisasi Seluruhnya
– Rugikan Negara Sebesar Rp8,7 Miliar

Surabaya, Bhirawa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menerima pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti), kasus dugaan penyelewengan dana alokasi khusus (DAK) tahun 2018 dari penyidik Polda Jatim, Rabu (2/8). Kedua tersangka yang dilimpahkan yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Provinsi Jatim, Saiful Rachman dan Kepala SMK Baiturrohman Jombang, Eny Rosidhah.

“Kejaksaan dalam hal ini hanya menerima pelimpahan tahap 2 dari perkara yang ditanggani Polda Jatim. Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan siang (kemarin) tadi di Kejari Surabaya,” kata Kasi Penkum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto dikonfirmasi Bhirawa, Rabu (2/8).

Windhu menjelaskan, kasus ini bermula saat polisi melakukan penyelidikan terhadap perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim. Berdasarkan hasil audit tersebut, disebutkan bila DAK 2018 senilai Rp16,2 miliar ini diduga tidak direalisasikan seluruhnya.

“Berdasarkan hasil audit dari BPKP Jatim, untuk potensi kerugian negara sekitar Rp8,7 miliar. Dalam pembangunannya diduga tidak dilaksanakan oleh SR dan ER. Lalu, terjadi potensi kerugian keuangan negara dan penggunaannya tidak sesuai ketentuan,” jelasnya.

Windhu menambahkan, dana tersebut diperuntukkan pembangunan sekolah SMK. Lalu, digunakan untuk pengadaan mebeler. “Anggaran Rp16,2 miliar di 2018 itu digunakan untuk pembangunan ruang praktik siswa dan pengadaan mebeler terhadap 60 sekolah. Setelah dilakukan audit ternyata ada potensi kerugian Rp8,2 miliar,” tambahnya.

Masih kata Windhu, pelimpahan tahap 2 dari penyidik Polda Jatim ini diserahkan ke Kejari Surabaya. Selanjutnya akan segera disidangkan bila seluruh pemeriksaan dan pemberkasan dinyatakan P21 atau berkas telah sempurna.

“Tersangka di tahan di Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim. Nantinya yang menyidangkan perkara ini dari Kejari Surabaya. Setelah tahap 2, dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor (tindak pidana korupsi) untuk segera disidangkan,” pungkasnya. [bed.iib]

Tags: