Dinas Pertanian Jombang Setuju Rencana Tebus Pupuk Pakai KTP

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Jombang, Much Rony.

Jombang, Bhirawa
Secara umum, Dinas Pertanian Kabupaten Jombang maupun kalangan petani di Jombang setuju dengan rencana penebusan pupuk bersubsidi dengan memakai Kartu Tanda Penduduk (KTP), karena hal tersebut memudahkan petani untuk memenuhi kebutuhan pupuk untuk bertanam.

Hanya saja, rencana tersebut saat ini masih sebatas wacana karena regulasi tentang pendistribusian pupuk bersubsidi yakni, Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 masih belum dicabut.

“Jadi itu masih wacana. Karena aturan untuk pendistribusian pupuk bersubsidi yaitu Permentan Nomor 10 Tahun 2022 belum dicabut. Jadi kita tunggu perubahan Permentannya,” ujar Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Jombang, Much Rony, Senin (11/12).

“Dan yang berikutnya, nanti juga informasinya akan dilakukan updating data petani empat bulan sekali,” tambahnya. Much Rony juga berharap, kuota pupuk bersubsidi untuk Kabupaten Jombang ke depan juga bisa ditambah lagi.

“Karena kemarin menteri pertanian menyampaikan ada rencana juga untuk bernegosias,i berkomunikasi dengan Komisi IV (DPR-RI) untuk menambah anggaran untuk kuota (pupuk bersubsidi),” imbuhnya.

Lebih lanjut Much Rony menyampaikan, dengan penebusan pupuk bersubsidi menggunakan KTP, peran penyuluh pertanian bisa lebih maksimal untuk memberikan pendampingan dan pembinaan terkait teknis pertanian kepada petani.

“Harapannya nanti ada mekanisme di mana posisi penyuluh ini tidak diposisikan di posisi yang waktunya banyak tersita ‘ngurusin’ pupuk bersubsidi, sementara dia harus melakukan penyuluhan, pendampingan, ini waktunya terkurangi,” bebernya.

Sekadar diketahui, saat ini di beberapa daerah di Kabupaten Jombang tengah memasuki masa tanam padi. Petani di beberapa tempat tengah mempersiapkan pembenihan untuk tanam padi musim pada musim penghujan kali ini.

Disinggung lebih lanjut apakah terjadi kelangkaan pupuk saat ini, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Jombang kemudian menjelaskan, hingga saat ini belum ada kelangkaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Jombang.

“Karena memang petani Jombang taat azas lah. Jatahnya masih ada semua mereka. Berhemat, artinya jatahnya tidak diambil di depan semua begitu. Memang dipakai jatahnya dibuat di musim awal (tanam) ini,” jelas Much Rony.

Senada dengan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Jombang, seorang petani asal Desa Watudakon, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, Suradi menuturkan, aturan penebusan pupuk bersubsidi memakai KTP bisa memudahkan petani.

Hanya saja kata dia, itu berlaku bagi petani yang sudah terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). “Bagi yang tidak terdaftar masih belum tercover. Yang tidak terdaftar ya masih teriak-teriak tidak kebagian,” tutur Suradi.

Suradi berharap, aturan tentang jatah pupuk bersubsidi untuk petani di mana aturan tersebut membatasi maksimal 2 hektar, dihapus. Dia juga berharap kualitas pupuk bersubsidi untuk petani bisa diperbaiki.

“Krena petani kalau tidak butuh pupuk tidak akan beli, kuota alokasi pupuk subsidi ditambah juga dan kualitas dari pupuk subsidi diperbaiki,” tuturnya lagi. [rif.dre]

Tags: