Dishub Batasi Angkutan Barang Masuk Kab.Malang

Untung Sudarto

Untung Sudarto

Kab Malang, Bhirawa
Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur akan memberlakukan pembatasan kendaraan angkutan barang besar, yang masuk Kota Pandaaan, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan hingga Karanglo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Rencana pembatasan kendaraan tersebut diberlakukan untuk angkutan barang besar itu, seperti truk dan tronton.
Pemberlakuan pembatasan kendaraan barang tersebut, pada hari Sabtu dan Minggu, dari pukul 15.00 WIB-21.00 WIB, dari Pandaan menuju Malang, dan sebaliknya dari Malang menuju Pandaan dengan pemberlakuan jam yang sama, yakni pukul 15.00 WIB-21.00 WIB. Kendaraan angkutan barang dilarang melintas hingga habis masa pemberlakukan jam yang sudah ditentukan oleh Dishub Provinsi Jatim.
Pembatasan kendaraan besar itu, menurut Sekretaris Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Malang Untung Sudarto, Kamis (1/12), berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor KP 655 Tahun 2016 tentang Pembatasan Waktu Operasi Angkutan Barang Dengan Kendaraan Bermotor Umum di Ruas Jalan Nasional Pandaan-Malang, Provinsi Jatim.
Pembatasan kendaraan angkutan barang yang berkategori besar, kata dia, pada hari libur yakni Sabtu dan Minggu. Hal itu untuk mengurangi tingkat kemacetan kendaraan di jalur Pandaan-Malang. Sebab di hari libur tersebut, volume kendaraan dari Pandaan menuju Malang sering kali terjadi padat merayap.
“Begitu juga sebaliknya dari arah Malang menuju arah Surabaya, pada hari Minggu atau arus balik padat merayap, ” terangnya.
Berdasar keputusan Menhub tersebut, lanjut Untung, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan yang tersebar di wilayah Kabupaten Malang. Karena perusahaan besar yang ada di Kabupaten Malang ini, yang menggunakan kendaraan besar seperrti truk dan tronton untuk mengangkut hasil produksinya, jumlah cukup banyak. Sehingga dengan sosialisi tersebut, diharapkan bisa mengatur jam pengangkutan barang yang akan dikirim ke luar Kabupaten Malang.
“Tapi pembatasan kendaraan angkutan barang itu, tidak berlaku bagi truk Pertamina yang berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG), barang antaran Pos Indonesia, pupuk bersubsidi, sembako, susu murni, ternak, dan barang ekspor/impor dari pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mapun sebaliknya,” ungkapnya.
Untung menjelaskan, untuk kendaraan angkutan barang yang diperbolehkan melintas pada hari Sabtu dan Minggu itu, dijalur Pandaan-Malang dan sebalinya yakni kendaraan barang yang Jumlah Berat yang Diperbolehkan (JBB) tidak boleh melebihi 3.500 kilogram (kg), diantaranya mobil pick up. Sementara, sosialisasi yang kita lakukan saat ini, sudah di 25 perusahaan besar yang tersebar di Kabupaten Malang.
Ditegaskan, Dishubkominfo Kabupaten Malang akan melakukan uji coba yang pertama pembatasan kendaraan angkutan barang besar, pada Jumat 2 Desember 2016 (hari ini). Pada bulan Desember 2016, nantinya ada 5 kali uji coba dan tidak dilakukan penindakan tilang atau masih sosialisasi.
“Namun, setelah ada pemberlakuan pembatasan yakni pada 1 Januari 2017 mendatang, maka akan kita lakukan penindakan jika ada yang melanggar,” tandasnya. [cyn]

Tags: