Disperindag Kota Batu Lahirkan Pengusaha Baru

Pemilik warung tegal (warteg) di pinggir jalan juga akan diikutkan dalam pelatihan usaha yang akan diselenggarakan Disperindag.

Pemilik warung tegal (warteg) di pinggir jalan juga akan diikutkan dalam pelatihan usaha yang akan diselenggarakan Disperindag.

Kota Batu, Bhirawa
Tahun 2016 ini, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batu mengalokasikan dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCT) sebesar Rp 1,2 milyar untuk kegiatan pemberdayaan perekonomian masyarakat.
Dalam waktu dekat Pemkot akan memberikan pelatihan usaha dan bantuan alat usaha pada masyarakat. Diharapkan akan lahir pengusaha-pengusaha baru dari hasil pelatihan tersebut.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Erwan Puja Fiatno optimis bisa merealisasikan anggaran sebesar Rp 1,2 milyar tersebut sesuai dengan peruntukkannya. Meskipun tahun 2015 lalu Disperindag tidak menggunakan anggaran DBHCT ini dikarenakan ketatnya peraturan teknis dari pusat.
“Sekarang aturannya lebih luwes, kita akan melaksanakannya, sekarang kita sudah merumuskannya. Hingga tidak ada permasalahan dalam pelaksanaannya nanti, sehingga dananya bisa terserap tidak seperti tahun lalu,” ujar Erwan, Minggu (10/7).
Meski demikian pihaknya tetap akan bekerjasama dengan Dinas Sosial dan Tenaga Kerja, agar tidak terjadi tumpang tindih kegiatan. “Kalau Dinas Sosial nanti lebih kepada tenaga kerja, kita pada warga miskin dan pelaku usaha,”tambah Erfan.
Dalam pelatihan kali ini, tidak hanya masyarakat miskin saja yang akan dilibatkan. Namun pelaku usaha yang sudah ada di masyarakat juga akan mendapatkan pelatihan dengan pengaturan yang berbeda.
“Pelaku usaha dan warga miskin akan mendapatkan pelatihan dan bantuan alat, namun dengan beberapa aturan yang berbeda,”jelas Erfan.
Menurutnya, untuk warga miskin akan mendapatkan pelatihan dan bantuan alat secara perorangan. Karena hal tersebut diatur dan dibolehkan oleh aturan, dimana masyarakat diprioritaskan mendapatkan bantuan tanpa persyaratan tambahan. Sementara masyarakat umum tetap akan diikutkan dalam pelatihan usaha. Namun jika ingin mendapatkan bantuan peralatan untuk usaha mikro, mereka tidak bisa mengajukan secara perorangan melainkan harus membentuk kelompok usaha. Itu pun kelompok ini harus memiliki badan hukum atau memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang sudah 3 tahun lebih.
“Jika hal tersebut tidak terpenuhi, masyarakat hanya berhak mendapatkan pelatihan, namun tidak bisa mendapatkan alat,”pungkas Erfan. [nas]

Tags: