Ditengah Naiknya Covid-19, Pelanggan KA Tetap Wajib Sesuai Aturan Protokol Kesehatan

Surabaya, Bhirawa.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengungkapkan KAI tetap memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang memiliki mobilitas tinggi dan menjadikan transportasi kereta api sebagai pilihan utamanya. “Tentu kami wajibkan kepada para pelanggan untuk mematuhi seluruh peraturan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di lingkungan stasiun dan KA,” terangnya, Senin (28/2).

Luqman menambahkan, hingga saat ini KAI masih mengacu pada SE Kemenhub nomor 97 tahun 2021. KAI akan mengikuti dan mematuhi kebijakan pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui transportasi KA.

Untuk menciptakan physical distancing, KAI juga membatasi kapasitas tempat duduk kereta api yang dijual sesuai ketentuan pemerintah yaitu 80 persen untuk KA Jarak Jauh dan 70 persen untuk KA Lokal. KAI akan senantiasa mengikuti kebijakan pemerintah dalam hal protokol kesehatan pada transportasi kereta api.

Adapun persyaratan naik kereta api sesuai SE Kemenhub No 97 tahun 2021: KA Jarak Jauh, pelanggan di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin. Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1×24 jam.

Dan pelanggan di bawah 12 tahun, menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1×24 jam dan didampingi orang tua. KA Lokal, pelanggan di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin. Pelanggan di bawah 12 tahun, didampingi orang tua.

Sementara bagi para pelanggan KA harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. Pelanggan juga diwajibkan untuk menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, serta tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Saat ini, KAI Daop 8 Surabaya mengoperasikan 34 KA jarak jauh dan 52 KA lokal. KAI memastikan seluruh pelanggan telah memenuhi persyaratan dalam menggunakan transportasi KA, baik dari vaksinasi maupun rapid tes antigen.

Sementara itu, untuk layanan Rapid-test Antigen di Daop 8 telah tersedia di 11 stasiun, yakni Stasiun Surabaya Pasarturi, Surabaya Gubeng, Malang, Lamongan, Wlingi, Sidoarjo, Mojokerto, Bojonegoro, Wonokromo, Kepanjen dan Babat. “Kami mengimbau kepada pelanggan yang akan melaksanakan Rapid-test antigen di stasiun, agar meluangkan waktu setidaknya 2 jam sebelum keberangkatan KA,” pungkasnya.[riq.ca]

Tags: