Ditipu PPK, Caleg Dewan Lapor Panwaslu

Agustina Amprawati

Agustina Amprawati

Kab Pasuruan, Bhirawa
Seorang Caleg DPRD Provinsi Dapil II Jawa Timur asal Partai Gerindra melaporkan 13 orang anggota PPK se Kabupaten Pasuruan kepada Panwaslu Kabupaten Pasuruan, Minggu (20/4). Caleg itu bernama Agustina Amprawati. Ia mengaku merasa ditipu oleh 13 anggota PPK yang telah diminta untuk pengkondisian perolehan suara di masing-masing Kecamatan. “Saat itu saya dijanjikan lima ribu suara oleh 13 anggota PPK,” tutur Agustina Amprawati.
Pemberian uang kepada PPK itu pun bervariasi,  bahkan ada yang diberi olehnya satu unit sepeda motor bermerek mega pro. “Uang yang saya berikan masing-masing PPK tak sama. Saya memberikan secara bervariasi,” tegas  Agustina Amprawati.
Ketua Panwaslu Kabupaten Pasuruan Suryono Pane yang sedang mengikuti hasil perolehan suara di Kantor KPUD Kabupaten Pasuruan menerima langsung laporan tersebut di Kantor Panwaslu Kecamatan Kejayan. Agustina Amprawati sebagai pelapor datang bersama penasehat hukumnya Ayi Suhaya.
Selain itu pelapor juga menunjukkan sejumlah barang bukti berupa kwitansi bukti penyerahan sejumlah uang bernilai total sekitar Rp116 juta serta bukti tanda tangan para PPK dari berbagai kecamatan di Kabupaten Pasuruan. “Kami sudah menerima laporan itu di Panwaslu Kecamatan Kejayan. Jika terbukti bersalah, mereka tentu melanggar kode etik pemilu,” kata Suryono Pane. [hil]

Tags: