DPRD Gresik Setujui KKB Jadi Pasar Ikan Modern

21-suasana rapat sidang paripurnaGresik, Bhirawa
Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) menyetujui perjanjian kerja sama daerah pemkab Gresik tentang  alih fungsi lahan kantor konsultasi bisnis (KKB) menjadi pasar ikan modern.
Persetujuan terhadap draf perjanjian kerja sama pembangunan dan pengelolaan antara pemkab dengan PT Lumbung Putra Kalimantan itu diputuskan melalui Rapat Paripurna yang dilangsungkan Sabtu (19/7) kemarin.
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) KKB DPRD Gresik Faqih Usman mengatakan, bahwa tahapan proses pembahasan pihaknya telah berkonsultasi ke Dirjen Kekayaan Daerah Departemen Dalam Negeri Jakarta. Berkonsultasi ke BPKP Propinsi Jawa Timur, menggali informasi kajian tentang keuntungan dari kerjasama dengan menghadirkan konsultan dari pihak PT Lumbung Putra Kalimantan.
Lebih lanjut menurut Faqih Usman, pihaknya juga sudah melibatkan tim ahli dari Universitas Airlangga Surabaya,  untuk memberikan masukan dari aspek hukumnya.
Hasil yang diperoleh ke BPKP Pemprov Jatim adalah, kelayakan ekonomi, aspek hukum, substansi dan format perjanjian perlu dikoreksi lagi dan kontribusi tiap tahunnya dari pihak kedua harus di sebutkan atau dicantumkan dalam draf perjanjian.
Hasil yang diperoleh dari informasi kajian tentang keuntungan dari kerja sama pihak konsultan PT Lumbung Putra Kalimantan adalah berupa gambaran umum investasi pembangunan fisik berupa gerbang utama, bangunan 2 lantai, properti terdiri ruko unit, gudang iklan 120 unit, kios bibit iklan 10 unit, pasar iklan kecil berupa bedak-bedak 36 unit dan kantin 10 unit.
Dalam kerja sama ini, para pihak akan memperoleh keuntungan atau pendapatan yang berasal dari pengeelolaan sarana dan prasarana yang dibangun oleh investor dengan pemberian hak sewa atas bangunan maupun retribusi sebagaimana estimassi perolehan pendapataan sebagaimana tercantum dalam dokumen. Seperti, pendapatan parkir mobil, sepeda montor, bongkar muat, retribusi los, kios, bedak-bedak, gudang, ruko, KM/WC, kantin, gedung pertemuan.
Hasil yang diperoleh dari tim ahli Universitas Air Langga Surabaya adalah, pemanfaatan tanah aset maka tidak terlepas dari peraturan pemerintah nomer 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara atau daerah. Pasal 6, jangka waktu perjanjian telah ditentukan selama 30 tahun sejak penyerahan. Pasal 10, disebutkan bahwa pelaksanaan perjanjian ini pihak kedua dilarang menjaminkan atau memindahtangankan.
Ditambahkan Faqih Usman, bahwa pihaknya dengan seluruh anggota Pansus menyepakati untuk menyetujui perjanjian kerjasama pembangunan pasar ikan modern. Setelah dilakukan banyak konsultasi, memang ini menjadi keputusan terbaik. Dan sarannya, adalah perlu adanya perubahan terhadap draf perjanjian baik penambahan subtansi maupun format penyusunanya. Perubahan atau penambahan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dapat diberikan persetuan dengan syarat tidak merugikan pemerintaah daerah dan masyarakat.
Sementara Ketua DPRD Gresik  Zulfan Hasyim SH mengatakan, dengan telah disetujui KKB menjadi pasar ikan modern oleh para anggota dewan dalam sidang paripurna untuk dikerjasamakan dengan pihak ketiga, maka bupati Sambari Halim Radiianto sebagai kepala daerah  mempunyai tangung jawab segera menindak lanjuti sejak kerja sama ini ditetapkan. [kim*]

Keterangan Foto : Rapat Paripurna DPRD  Gresik saat menyetujui perjanjian kerja sama daerah pemkab Gresik tentang  alih fungsi lahan kantor konsultasi bisnis (KKB) menjadi pasar ikan modern.

Tags: