DPRD Kabupaten Probolinggo Bahas LPj Pelaksanaan APBD Tahun 2020

Pembahasan LPj pelaksanaan APBD tahun 2020. [wiwit aguspribadi/bhirawa]

Kab.Probolinggo, Bhirawa
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo bersama DPRD Kabupaten Probolinggo mulai membahas Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pelaksanaan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2020.

Pembahasan tersebut diawali dengan penyampaian Nota Penjelasan Bupati Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pelaksanaan APBD Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2020 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Probolinggo, Rabu (16/6) malam.

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Oka Mahendra Jati Kusuma ini dihadiri oleh Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo.

Dari pihak eksekutif hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo H. Soeparwiyono serta sejumlah Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di lingkungan Pemkab Probolinggo.

Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Probolinggo tahun anggaran 2020 telah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak tanggal 23 Maret hingga 21 April 2021.

Dan pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2021 yang lalu telah diserahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKD Kabupaten Probolinggo tahun anggaran 2020 oleh Kepala Perwakilan BPK-RI Jawa Timur. Alhamdulillah untuk kedelapan kalinya secara berturut-turut mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Perolehan opini tertinggi atas hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Probolinggo ini merupakan buah dari komitmen dan kerja keras semua pihak, baik eksekutif, legislatif, masyarakat dan mitra kerja Pemerintah Kabupaten Probolinggo. Semoga kedepan prestasi ini dapat dipertahankan.

Pada Nota Penjelasan Bupati Probolinggo yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo H. Soeparwiyono disebutkan bahwa pendapatan daerah dalam APBD Kabupaten Probolinggo tahun 2020 dianggarkan sebesar Rp 2.336.621.884.218,30 terealisasi Rp 2.331.513.790.016,76 atau 99,78%.

Terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dianggarkan sebesar Rp251.853.285.137,80 terealisasi Rp254.884.191.561,70 atau 101,20%, pendapatan transfer dianggarkan sebesar Rp1.962.616.439.080,50 terealisasi Rp1.952.569.330.698,00 atau 99,49% dan lain-lain pendapatan yang sah berupa pendapatan hibah dianggarkan sebesar Rp122.152.160.000,00 terealisasi Rp124.060.267.757,06 atau 101,56%.

Sedangkan belanja daerah tahun 2020 dianggarkan sebesar Rp1.910.089.779.530,74 terealisasi Rp1.708.848.519.538,71. Meliputi, belanja operasi dianggarkan sebesar Rp1.482.158.924.048,87 terealisasi Rp1.372.728.814.272,96 atau 92,62%, belanja modal dianggarkan sebesar Rp 270.154.185.932,03 terealisasi Rp254.602.152.790,75 atau 94,24%, belanja tak terduga dianggarkan sebesar Rp157.776.669.549,84 terealisasi Rp81.517.552.475,00 atau 51,67% dan transfer dianggarkan sebesar Rp593.410.011.000,00 terealisasi Rp593.395.006.960,00 atau 100,00%.

Apabila realisasi belanja daerah dibandingkan dengan realisasi pendapatan daerah, maka terjadi defisit anggaran sebesar Rp29.270.263.518,05.

Dalam nota penjelasan tersebut juga disebutkan pembiayaan daerah yang meliputi penerimaan pembiayaan daerah dianggarkan sebesar Rp185.820.906.312,44 terealisasi Rp185.064.818.439,65 dan pengeluaran pembiayaan daerah dianggarkan sebesar Rp18.943.000.000,00 terealisasi Rp18.038.000.000,00.

Apabila realisasi penerimaan pembiayaan daerah dibandingkan dengan realisasi pengeluaran pembiayaan daerah, maka diperoleh nilai pembiayaan netto sebesar Rp167.026.818.439,65.

Selisih antara defisit anggaran sebesar Rp29.270.263.518,05 dibandingkan dengan pembiayaan netto sebesar Rp167.026.818.439,65 adalah nilai silpa tahun 2020 sebesar Rp196.297.081.957,70.

Kemudian neraca keuangan meliputi total aset yang dimiliki sebesar Rp2.688.595.735.387,98, total kewajiban yang menjadi tanggung jawab sebesar Rp63.698.062.422,81 merupakan kewajiban jangka pendek dan ekuitas yang merupakan selisih antara aset dengan kewajiban menggambarkan total modal sendiri yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Probolinggo pada akhir tahun anggaran sebesar Rp2.624.897.672.965,17.

Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 Tentang Standar Akuntansi Pemerintah, maka penyajian LKPD Kabupaten Probolinggo tahun 2020 telah menerapkan standar akuntasi pemerintahan berbasis akrual. Terdiri dari 7 (tujuh) jenis laporan keuangan yang meliputi laporan realisasi anggaran (LRA), laporan perubahan saldo anggaran lebih (LPSAL), neraca, laporan operasional (LO), laporan arus kas (LAK), laporan perubahan ekuitas (LPE) dan catatan atas laporan keuangan (CALK).

Penyajian LKPD yang berbasis akrual dapat menyediakan informasi lebih komprehensif, karena setiap transaksi keuangan dan non keuangan dicatat dan diakui saat terjadinya transaksi dan arus sumber daya. Hal ini selaras dengan tujuan penyusunan LKPD yakni untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja Pemerintah Daerah.

Pembahasan LPj Pelaksanaan APBD Tahun 2020 ini akan berlanjut dengan agenda penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-fraksi Terhadap Nota Penjelasan Bupati Terhadap Raperda Tentang LPj Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020. [wap]

Tags: