DPRD Trenggalek Ingatkan Pembangunan Kawasan Industri Harus Sesuai Potensi Wilayah

Trenggalek, Bhirawa
Pansus I DPRD Trenggalek Kembali bahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) bersama Tim Asistensi Pemerintah Daerah,

Dalam pembahasan tersebut Pansus I tekankan proses pembangunan industri harus disesuaikan dengan potensi dari masing masing daerah.

Ketua pansus 1 DPRD Trenggalek, Sukarudin mengatakan bahwa dalam pembahasan Ranperda RPIK ini, ia telah disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Trenggalek yang baru. Dan dalam pembangunannya harus sesuai potensi wilayah, misalkan kawasan industri Olahan kayu, industri tekstil, industri kertas, industri olahan makanan, industri olahan tembakau, dan berbagai jenis industri lainnya.

“Sudah kita minta untuk disesuaikan dengan RTRW. Utamanya yang perlu dipertajam adalah untuk menentukan rencana pembangunan industri ini perlu disesuaikan dengan potensi, dan jangan asal-asalan,” ucap Sukarudin saat dikonfirmasi di sekretariat Gedung DPRD Kabupaten Trenggalek.

Jadi jika ingin membuka peluang usaha, harus melihat sisi potensi, karena embrio industri yang salah akan menimbulkan kesalahan. Untuk itu, perlu juga adanya penyesuaian sumber daya manusia (SDM) di masing-masing kawasan.

“Tentu perlu adanya penyesuaian-penyesuaian. Sebagai tindak lanjut kedepannya,”tandasnya.

Pansus 1 DPRD Trenggalek menegaskan mengingat pembahasan sudah rampung. Tahap berikutnya akan dimintakan evaluasi gubernur.

“Tahap selanjutnya adalah evaluasi gubernur, dan dilakukan finalisasi. Untuk selanjutnya kita paripurnakan dan pembentukan Peraturan Bupati (Perbup),” kata Sukarudin.

Menurut Sukarudin, sektor industri ini sangat berpotensi besar dalam memberikan kontribusi pengembangan ekonomi yang dapat membangun citra dan identitas daerah.

“Selain itu sektor industri juga dapat mengembangkan ekonomi berbasis kepada sumber daya manusianya,” pungkasnya.

Pihaknya berharap dengan terbentuknya rencana pembangunan industri di Kabupaten Trenggalek ini dapat menjadi salah satu arah kebijakan pembangunan industri atau pedoman di sektor industri untuk dituangkan ke dalam Peraturan Bupati (Perbup). (Wek).

Tags: