Hari Ini, Gubernur Lantik Fadhilah Budiono Jadi Bupati Sampang

PIAR Tolak Pelantikan
Pelantikan Fadhilah Budiono menuai protes keras dari LSM Pusat Informasi dan Advokasi Rakyat (PIAR) karena dianggap melanggar undang-undang.  Dengan pelantikan ini, Fadhilah akan menjabat Bupati Sampang  untuk ketiga kalinya.
Protes penolakan tersebut langsung disampaikan LSM PIAR ke DPRD Sampang, Rabu (5/7). Mereka ditemui langsung Ketua DPRD  Sampang Imam Ubaidillah dan sejumlah jajarannya.
Korlap LSM PIAR Abd Hamid saat berdialog dengan pimpinan DPRD Sampang menjelaskan pasca meninggalnya Bupati Sampang KH Fannan Hasib yang berhalangan tetap, memang menjadi polemik siapa pengganti Bupati Sampang selanjutnya. Jika melihat pada undang-undang tidak ada redaksi yang jelas mengatakan boleh langsung diganti wakil bupati yang sudah menduduki jabatan bupati dua periode.
“Larangan lebih dari dua periode menjabat bupati atau kepala daerah dinyatakan dengan tegas oleh UU No 23 Tahun 2014 pasal 60, dan UU No 10 Tahun 2016 pasal 162. Jika mengacu pada dua undang undang tersebut Fadhilah Budiono tidak boleh kembali menjabat bupati,” katanya.
Sementara Ketua DPRD Sampang Imam Ubaidillah mengatakan pelantikan Fadhilah Budiono menjabat Bupati Sampang untuk sisa masa jabatannya sudah melewati beberapa mekanisme.
“Memang awalnya pemikiran kami sama dengan adik-adik LSM, bahwa bupati dua periode tidak boleh menjabat bupati kembali. Namun hasil konsultasi dengan Pemprov Jatim pengangkatan Fadhilah menjadi bupati tidak masalah dan itu juga hasil konsultasi Pemprov Jatim dengan Kemendagri.  Jika di kemudian hari ada persoalan hukum terkait pelantikan Fadhilah Budiono yang menjabat bupati untuk ketiga kalinya, sudah bukan menjadi kewenangan kami sebagai legislatif, hal itu menjadi tanggung jawab Pemprov Jatim  dan Kemendagri,” katanya. [iib,lis]

Tags: