Kantor Wilayah DJBC Jatim I Bersama Pemkab Sidoarjo Musnahkan 8,1 Juta Rokok dan MMEA Ilegal Rp4.2 M

Wabup Sidoarjo, Kepala Bea Cukai Jatim dan Forkopimda membakar hasil temuan rokok ilegal. [alikus/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa.
Kantor Wilayah DJBC Jatim I menggandeng Pemkab Sidoarjo, Rabu (15/12) kemarin, melakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) bidang cukai hasil operasi penindakan selama kurun waktu tahun 2021. Selain itu, juga ikut dimusnahkan BB berupa minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

Untuk BB cukai sebanyak 8.151.436 batang rokok ilegal dan MMEA ilegal sebanyak 112. 490 mili liter serta 44 cartrige vape ilegal.

Diperkirakan kerugian negara dari hasil penindakan tersebut sebesar Rp.4.203.754.410. Sedangkan nilai barangnya sendiri ditaksir mencapai Rp. 8.331.406.440.

Penindakan di bidang cukai tersebut diperoleh dari hasil penertiban di tiga wilayah di Jawa Timur. Antara lain dari Kabupaten Sidoarjo, Kota Mojokerto dan Kab Mojokerto

Pemusnahakan dilakukan Wabup Sidoarjo, Subandi, bersama Kepala Kanwil DJBC Jatim I, Tri Wikanto, bersama jajaran Forkopimda Kab Sidoarjo, di pendopo Delta Wibawa.

Jutaan batang rokok ilegal yang ditaruh didalam drum dibakar bersama-sama.

Wabup Subandi minta sosialisasi rokok ilegal terus dilakukan agar peredaran rokok ilegal dapat berkurang. Pemkab Sidoarjo akan terus berupaya menekan peredaran rokok ilegal. Upaya tersebut tidak hanya melalui penindakan namun juga lewat sosialisasi dan edukasi.

“Agar masyarakat bisa tahu kalau membuat atau mengedarkan rokok ilegal adalah melanggar hukum,” katanya.

Kepala Kanwil DJBC Jatim I Tri Wikanto mengatakan pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal adalah hasil penindakan selama kurun waktu bulan Februari 2021 sampai Juni 2021.

Tri merinci, selama kurun waktu tersebut Bea Cukai Sidoarjo melakukan penindakan di Kab Sidoarjo sebanyak 29 kali. Hasilnya didapat 5.139.556 batang sigaret ilegal yang diamankannya.

Sedangkan di Kota Surabaya jumlah barang hasil penindakan yang dilakukan 8 kali berhasil menyita 1.069.320 batang sigaret dan 112.490 ml MMEA dan 45 cartridge Hasil Produksi Tembakau Lainnya (HPTL) berupa vape atau e-liquid.

Sedangkan untuk penindakan yang dilakukan di Mojokerto diperoleh barang sitaan sebanyak 1.940.980 batang sigaret.

“Dengan adanya BKC ilegal ini, tentu menimbulkan banyak dampak negatif. Seperti persaingan pasar yang tidak sehat karena harga jual yang lebih rendah. Juga penerimaan negara dari sektor cukai turun,” katanya. (kus. ach)

Tags: