Kasus Dugaan Pungli di SMPN 4 Kepanjen Bakal Berbuntut Panjang

SMPN 4 Kepanjen, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang

Kab Malang, Bhirawa
Dugaan pungutan liar (pungli) di SMPN 4 Kepanjen, Kabupaten Malang akan terus bergulir, karena kasus dugaan pungli tersebut bakal berbuntut panjang. Hal ini telah membuat Bupati Malang HM Sanusi geram dan langsung mengintruksikan Inspektorat dan Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Malang untuk menindaklanjuti masalah itu.

Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Kabupaten Malan, Nurcahyo, Senin (26/2), kepada wartawan menjelaskan, dalam dugaan pungli di SMPN 4 Kepanjen tersebut, tentunya Inspektorat menindaklanjuti apa yang diperintahkan oleh Bupati Malang HM Sanusi.

“Kami menindaklanjuti perintah Bupati Malang, dan Inspektorat kini tengah melakukan investigasi dalam kasus tersebut. Dan jika dalam investigasi ada pelanggaran dan terbukti sengaja melakukan pungli, maka akan diberikan sanksi berat, bahkan bisa berujung proses hukum,” tegasnya.

Dia masih menegaskan, yang jelas jika ditemukan adanya pelanggaran, Inspektorat tidak segan-segan untuk memberikan Punishment atau hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dan pihaknya juga akan melakukan klarifikasi, dan melakukan investigasi dalam waktu dekat ini, serta memanggil Kepala Sekolah (Kasek) SMPN 4 Kepanjen Sujoko Purnomo untuk klarifikasi. Sebelumnya, para siswa SMPN setempat melakukan unjukrasa dengan tuntutan agar Kasek SMPN 4 Kepanjen mengundurukan diri dari jabatan Kasek.

“Itu dilakukan karena para siswa diminta sekolah untuk memberikan uang iuran sebesar Rp 250 per bulan. Bermula dari iuran itu, maka orang tua siswa dan siswa mempertanyakan uang iuran tersebut,” terang Nurcahyo.

Ditempat terpisah, Kepala Dindik Kabupaten Malang Suwadji menyatakan, kesiapannya untuk menindaklanjuti apa yang di perintahkan Bupati Malang. Dan aksi unjukrasa siswa SMPN 4 Kepanjen tersebut, semua aspirasi siswa sudah kita tampung, dan dirinya menunggu rekomendasi dari Inspektorat. “Untuk menindaklanjuti perintah Bupati Malang, harus ada rekomendasi dari Inspektorat sebagai lembaga yang berwenang dalam menangani dugaan pungli di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang,” tuturnya.

Perlu diketahui, dalam pemberitaan sebelumnya, ratusan siswa SMPN 4 Kepanjen menggelar aksi unjukrasa damai untuk memprotes kebijakan Kasek Sujoko Purnomo, karena dianggap arogan dan kerap mengecewakan siswa. Sedangkan dalam aksi itu, para siswa meminta mundur Sujoko dari jabatan Kasek SMPN 4 Kepanjen. Sehingga dengan adanya aksi tersebut, maka Bupati Malang meminta Inspektorat untuk segera menangani dugaan pungli di SMPN 4 Kepanjen.

Bahkan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Keoanjen, Kabupaten Malang sudah melakukan pemanggilan kepada pihak yang berwenang di sekolah SMPN 4 Kepanjen untuk dilakukan klarifikasi terkait adanya dugaaan pungli. Sedangkan dari hasil klarifikasi tersebut memang ada indikasi pungli yang dilakukan Kasek SMPN 4 Kepanjen Sujuko Purnomo. “Hanya saja, dirinya belum mendapatkan detail hasil laporan dari staf Intel,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen, Kabupaten Malang Rachmat Supriady. [cyn.iib]

Tags: