Ketua Komnas PA Bantah Ada Rekayasa dan Konspirasi Jahat Merebut SMA SPI Kota Batu

Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait terus melakukan pengawalan terhadap sidang kekerasan seksual terdakwa JEP di PN Malang.

Kota Batu, Bhirawa
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait dengan tegas membantah tuduhan bahwa ada rekayasa dalam kasus kekerasan seksual yang terjadi di SMA SPI Kota Batu. Apalagi rekayasa ini dikaitkan dengan adanya konspirasi jahat untuk mengambil alih kepemilikan SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) oleh saksi pelapor.
Tuduhan rekayasa dan konspirasi jahat ini mulai merebak di publik pasca viralnya podcast milik Deddy Corbuzier. Di podcast tersebut, kuasa hukum JEP, yakni Hotma Sitompul membuat pernyataan terkait perkara yang tengah dihadapi kliennya.
“Kalau ini rekayasa dan memang ada yang membiayai untuk melakukan konspirasi jahat, kenapa tidak ditangkap?. Kalau memang tahu bahwa ada pelaku konspirasi (jahat), silahkan ditangkap dan dibawa ke pengadilan,” tegas Arist menanggapi tuduhan tersebut, Kamis (28/7).
Ia menambahkan, dengan telah dibacakannya tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa JEP, menjadi fakta yang menunjukkan bahwa peristiwa itu (kekerasan seksual yang dilakukan JEP) benar- benar ada terjadi. Arist nenyatakan dengan fakta ini membuktikan bahwa kasus ini bukan rekayasa, apalagi konspirasi jahat seperti yang dituduhkan. “Sekali lagi, ini (perkara kekerasan seksual dengan terdakwa JEP) bukan konspirasi jahat seperti yang dituduhkan bahwa saksi pelapor ingin mengambil ahli SMA SPI,” tegas Arist.
Dalam fakta hukum di persidangan sekarang, lanjutnya, JPU sama sekali tidak mengaitkan hal hal yang sifatnya seperti yang dituduhkan oleh tim kuasa hukum terdakwa JEP.
Saat ini Komnas PA masih fokus untuk memikirkan anak di SMA SPI dan tidak ada rencana sedikitpun untuk melakukan pengambilalihan sekolah yang ada Desa Pandanrejo Kota Batu ini. Dengan tegas Komnas PA tidak nemiliki tujuan untuk merebut SMA SPI.
Arist juga menyampaikan bahwa JPU juga telah membuktikan tidak ada konspirasi seperti yang dituduhkan bahwa ada ada orang yang membiayai dan menciptakan kasus kejahatan seksual ini. Dan saat ini Komnas PA menunggu putusan dari Majelis Hakim terkait berapa tahun hukuman yang diberikan kepada JEP.
“Jadi sekali lagi ini bukan soal puas dan tidak puas. Tetapi sekali lagi saya menyampaikan kepada masyarakat, terima kasih kepada masyarakat yang selama ini mendukung karena tuntutan 15 tahun itu sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut,” tambah Arist.
Dikonfirmasi terkait podcast yang dibuatnya dan menuduh adanya rekayasa dan konspirasi jahat, kuasa hukum JEP, Hotma Sitompul menyatakan enggan untuk memberikan komentar. “Sekarang saya masih fokus untuk penyusunan berkas pledoi. Nanti teman- teman dan masyarakat pada waktunya akan tahu siapa yang bebar. Kita akan mengusahakan keadilan, bukan mencari siapa yang kalah dan menang,” ujar Hotma. [nas.wwn]

Tags: