Komisi C DPRD Kota Batu Sidak Gedung Baru SMPN 7 Tak Sesuai Konsep Bangunan Hijau

Komisi C saat memeriksa kualitas gedung baru SMPN 07 Kota Batu, Selasa (14/2).

Kota Batu, Bhirawa
Sesuai rencana awal, pembangunan gedung SMPN 07 Kota Batu dikonsep sebagai gedung bangunan hijau. Namun ternyata, gedung baru yang telah diresmikan mantan Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko pada 23 Desember lalu tidak mencerminkan bangunan hijau. Hal ini diketahui setelah Komisi C DPRD Kota Batu mendatangi gedung baru tersebut, Selasa (14/2).
Diketahui, gedung baru SMPN 07 Kota Batu dibangun di Kelurahan Dadaprejo, Kecamatan Junrejo untuk memenuhi kebutuhan sarana pendidikan bagi warga di sana. Pembangunan gedung ini telah rampung dan telah diresmikan mantan Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko pada 23 Desember lalu.
Pembangunan infrastruktur layanan pendidikan itu dikerjakan pihak ketiga asal Sidoarjo dengan anggaran sebesar Rp 4,3 miliar. Meski begitu, kualitas pengerjaan gedung sekokah baru ini dipersoalkan Komisi C DPRD Kota Batu.
“Kami menilai pihak penyelenggara jasa konstruksi terkesan asal-asalan dalam melaksanakan pembangunan, karena perencanaannya terkesan sembrono,”ujar Khamim Tohari, Ketua Komisi C DPRD Kota Batu, Selasa (14/2).
Selain itu konsep bangunan hijau tidak terlihat pada bangunan gedung SMPN 07. Dan konsep tersebut juga tidak dituangkan dalam gambar perencanaan yang menjadi acuan dalam pelaksanaan proyek.
Saat melakukan peninjauan, Komisi C menemukan saluran drainase induk tidak dipasang di gedung tersebut. Proyek pembangunan gedung sekolah ini menelan anggaran besar, tapi pengerjaannya diklaim Dewan asal-asalan.
“Bahkan saat saya tanyakan, kontraktornya bilang tidak ada pengawasan dari tim konsultan pengawas,” jelas Khamim yang datang ke lokasi sekokah bersama beberapa anggota Komisi C.
Selain itu, Komisi C juga melihat adanya kerusakan di ruang kelas dan beberapa fasilitas yang ada. Seperti pada pemasangan pagar halaman depan yang masih goyah. Padahal bangunan ini masih dalam kategori baru.
Temuan lain juga pada pengerjaan konstruksi tandon bawah tanah dinilai kurang memadai. Karena masih ditemukan ada celah air hujan masuk ke dalam tandon.
Dari hasil tinjauan itu, Komisi C DPRD Kota Batu merekomendasikan perbaikan kepada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman (DPKP), selaku OPD teknis dari proyek ini. Terlebih, saat ini bangunan baru itu masih dalam tahap pemeliharan yang menjadi tanggung jawab penyedia jasa konstruksi.
“Rekomendasi itu kami target dapat diselesaikan 5 Maret 2023. Karena 10 Maret nanti sudah masuk PPDB,” tambah Khamim. Ia berharap kondisi bangunan SMPN 07 dipastikan sudah layak digunakan saat aktivitas pembelajaran dimulai. [nas]

Tags: