Konvoi Pesilat Rusuh di Jombang, 119 Diamankan, 2 Polisi Terluka

Satreskrim Polres Jombang saat merilis kasus konvoi pesilat rusuh, Kamis sore (25/05). (arif yulianto/bhirawa).

Jombang, Bhirawa.
Polres Jombang berhasil mengamankan sebanyak 119 oknum pesilat dari perguruan setelah mereka berulah dan membuat kerusuhan di wilayah hukum Polres Jombang, tepatnya di perbatasan Kecamatan Kudu dengan Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Kamis dinihari (25/05). Selain itu, 2 orang petugas kepolisian menjadi korban dan mengalami luka saat mengamankan peristiwa ini, serta 1 mobil dinas juga kacanya hancur akibat lemparan.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Aldo Febrianto mengatakan, kerusuhan antar perguruan Silat itu terjadi berawal dari kejadian konvoi yang berlangsung dari Sidoarjo.

“Konvoi dari Sidoarjo kemudian bergeser ke wilayah Mojokerto yaitu di wilayah Polsek Jetis. Setelah dari Polsek Jetis, rombongan bergeser lagi ke wilayah Kabupaten Jombang. Masuk di Kecamatan Kudu, langsung di bantaran Brantas itu. Dari Kudu sampai ke Ploso,” kata Kasatreskrim Polres Jombang saat rilis kasus ini, Kamis sore (25/05).

Dikatakan AKP Aldo Febrianto, setelah melakukan kerusuhan di wilayah Sidoarjo, mereka kemudian melakukan konvoi melalui Kabupaten Mojokerto dan kemudian memasuki Kabupaten Jombang, tepatnya melewati Kecamatan kudu hingga memasuki Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang.

“Pemicunya munculnya arogansi rombongan arak-arakan yang sudah disinyalir dari Sidoarjo. Di Sidoarjo sudah membuat rusuh di Sidoarjo, sehingga tadi yang saya sampaikan, ada 3 orang ditetapkan tersangka dan di bawa ke Sidoarjo,” papar AKP Aldo.

“Sehingga ada beberapa masyarakat sekitar yang tidak terima dengan adanya konvoi seperti ini. Dengan menggunakan knalpot brong, bleyer-bleyer, dan ada juga yang melempar rumah masyarakat sekitar. Sehingga itu juga memicu adanya perlawanan balik dari masyarakat sekitar,” paparnya lagi.

Pada peristiwa ini, petugas juga menemukan senjata tajam dan alat pemukul jenis Ruyung dari dalam rombongan.

‘Kita bisa mengamankan setidaknya 119 oknum dari perguruan silat, di mana dengan rincian, dari IKSPI 98 laki-laki 9 perempuan, dari PSHW 7 orang laki-laki. Semuanya ini kemarin kita amankan di wilayah perbatasan antara Kudu dan Ploso, Dusun Jatigedong,” beber AKP Aldo.

Kemudian, dari 119 oknum pesilat yang diamankan petugas ini, 8 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Para tersangka kami jerat Pasal 170 KUHP yang LP pertama. LP kedua Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1991. LP ketiga Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1991, LP keempat Pasal 212 KUHP. LP kelima Pasal 170 Ayat 1 KUHP. LP keenam Pasal 170 Ayat 1 KUHP.

“Dan ini tidak menutup kemungkinan akan berkembang dan muncul tersangka-tersangka baru,” tandas AKP Aldo Febrianto.(rif.hel)

Tags: