Menaker Ida Fauziyah: BSU Telah Tersalur pada 3,2 Juta Pekerja

Menaker Ida Fauziyah.

Jakarta, Bhirawa.
Hingga saat ini, realisasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan, yang sudah tersalur mencapai 3.251.563 orang pekerja. Jumlah itu merupakn 37,4 % dari total target penerima BSU yang mencapai 8,7 juta orang pekerja.

Penyaluran BSU 2021, hingga kini sudah melewati tahap ketiga. Jika dirinci, tahap I telah tersalurkan pada 947.436 pekerja penerima. Tahap II, tersalurkn kepada 1.145.598 penerima Tahap III, tersalurkn pada 1.158.529 penerima. 

Penyaluran BSU 2021 tahap I dan tahap II di transfer langsung kepada pekerja penerima BSU, yang sudah memiliki rekening eksisting di salah satu Bank HIMBARA. Yakni bank Mandiri, BRI, BNI dan BTN.

Sedang penyaluran tahap III, dilakukan melalui skema Pembukaan Rekening Kolektif (Burekol). Bagi para pekerja penerima BSU yng belum memiliki rekening di salah satu Bank Himbara.

“Alhamdulillah, penyaluran BSU di tahap III melalui skema Burekol$, sudah berjalan. Kemarin di Semarang, saya sempat meninjau pelaksanaan Burekol ini. Dimana pihak bank Himbara jemput bola ke perusahaan-prusahaan yang memang pekerja penerima BSU belum memiliki rekening di bank Himbara. Upaya ini dilakukan untuk menjaga protokol kesehatan, agar tidak terjadi kermunan. Juga mempermudah proses aktivitasi rekening Burekol,” ungkap Menaker Ida Fauziyah, Selasa (7/9).

Diingatkan, untuk menghindari terjadinya duplikasi penerima manfaat program BSU 2021 dengan program Bantuan Sosial lainnya. Maka sesuai dengan Permenaker 16 tahun 2021, penerima BSU diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima manfaat program Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dan Program Keuarag Harapan (PKH).

“Untuk me-mitigasi terjadinya duplikasi penerima dan sebagai upaya agar program BSU ini tepat sasaran. Kami melakukan pemadanan data calon penerima BSU dengan database penerima program Kartu Prakerja, program BPUM dan PKH. Hal ini dilakukan semata-mata agar program pemerintah  untuk PEN ini, men cakup keseluruhan kelompok masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19,” papar Menaker.

Disebutkan, proses monitoring pelaksanaan program BSU, terus dilakukan. Salah satunya dengan mengunjungi langsung para pekerja, yang menerima manfaat BSU. Sedang BSU sendiri dinilai membantu para pekerja/buruh dimasa pandemi ini. Terlebih lagi atas adanya penerima PPKM sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19.

“Sebagian besar BSU digunakan pekerja/ buruh untuk memenuhi kebutuhan dasar rumah tangga mereka,” pungkas Menaker. (ira).

Tags: