Paslon Pilwali Surabaya Dikawal Walpri Bersenjata Lengkap

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Johnny Eddizon Isir memimpin apel pasukan pengamanan pengundian nomor urut Cawali dan Cawawali Kota Surabya, Kamis (24/9).

Polrestabes Surabaya, Bhirawa
Polrestabes Surabaya memastikan keamanan kedua pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya, yakni Eri Cahyadi-Armuji dan Machfud Arifin (MA)-Mujiaman. Kedua Paslon ini nantinya mendapat pengawalan pribadi (Walpri) bersenjata lengkap dari Polrestabes Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan, semua Paslon ini akan mendapat pengawal pribadi dari Polrestabes Surabaya. Walpri bersenjata lengkap ini akan mengawal Paslon selama tahapan masa kampanye hingga pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih nanti.
“Kita sudah siapkan empat orang pengawal pribadi (Walpri) bersenjata lengkap untuk masing-masing pasangan calon. Dua orang mengawal calon walikota dan dua orang mengawal calon wakil walikota,” kata Kombes Pol Johnny Eddizon Isir saat PAM pengundian nomor urut Cawali dan Cawawali Kota Surabaya di Hotel Singgasana, Kamis (24/9).
Isir menjelaskan, Walpri dalam hal ini bertugas untuk menjaga keselamatan pasangan calon selama 24 jam. Pemilihan Walpri pun tidak sembarangan, Isir mengungkapkan, mereka yang dipilih sudah mengikuti tes. Diantaranya seperti bela diri, serta dilengkapi persenjataan lengkap untuk mengantisipai adanya ancaman yang membahayakan keselamatan calon.
“Tugas Walpri ini mengawal setiap kegiatan calon. Mereka juga standby di rumah masing-masing calon saat yang mereka kawal berada di rumah. Intinya pengawalan selama 24 jam,” tegas Isir.
Masih kata Isir, pihaknya menyiagakan 350 personel Polrestabes Surabaya saat pengamanan pengundian nomor urut Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Surabaya di Hotel Singgasana. “Tim pengamanan ini bertugas untuk menjaga kondusifitas selama tahapan pengundian nomor urut paslon,” ucapnya.
Selain itu, tim pengamanan juga bertugas untuk mengantisipasi adanya pendukung pasangan calon yang datang tanpa adanya undangan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal tersebut perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan, sebagai salah satu upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
“Sesuai dengan aturan PKPU 13 TH 2020, yang diperbolehkan hadir dalam kegiatan tersebut hanya pasangan calon dengan satu orang. Kemudian dari partai politik masing-masing 2 orang. Yakni Ketua dan Sekretaris. Selain itu tidak diperbolehkan,” bebernya.
Isir mengaku sudah berkomunikasi dengan masing-masing pasangan calon beserta partai politik agar tidak mengerahkan masa saat tahapan pengundian nomor urut paslon. “Belajar dari tahapan pendaftaran kemarin (terjadi kerumunan di luar kantor KPU), kita perketat lagi akses masuk ke lokasi,” imbuhnya.
Perwira menengah Polri ini mengimbau semua pihak mematuhi ketentuan yang berlaku, dalam rangka menciptakan Pilwali Surabaya yang kondusif dan bebas Covid-19. “Tentu jika ada yang melanggar protokol kesehatan akan kita tindak sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. [bed]

Tags: