Pemekaran Kabupaten Malang Demi Pemerataan Pembangunan

Agus Dono Wibawanto

DPRD Jatim, Bhirawa
Wacana pemekaran Kabupaten Malang terus menggelinding. Hal ini pun ditanggapi Anggota DPRD Jatim Dapil Malang Raya, Agus Dono Wibawanto. Menurutnya, pemekaran harus dilakukan mengingat luasnya wilayah Kabupaten Malang.
“Pemekaran ini sangat tepat dan harus segera dilaksanakan. Biar pemerataan pembangunan segera dapat diwujudkan dan masyarakat bisa merasakan langsung,” katanya saat dikonfirmasi Bhirawa, Kamis (13/2) kemarin.
Politisi Partai Demokrat ini menyebutkan bahwa beberapa kecamatan di Kabupaten Malang banyak yang gemuk, dalam artian jumlah penduduknya sangat banyak. Oleh sebab itu pemikiran untuk membuat pemekaran Kab Malang jadi dua wilayah sudah sangat tepat.
“Tapi masalahnya pemerintah pusat apa mau melaksanakan pemikiran tersebut. Pendekatan efisiensi memperpendek dan mempermudah pelayanan masyarakat sangat penting sekali,” terang Agus Dono yang baru saja menyelesaikan pendidikan S3-nya.
Pria yang juga Ketua Umum Alumni Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) ini pun mengakui kalau pemekaran sulit dilakukan, paling tidak ada penggabungan wilayah kecamatan tertentu masuk wilayah Kota Batu. “Dan kecamatan tertentu yang dekat Kota malang masuk wilayah kota Malang. Ini lebih realistis, sebab kebutuhan saat ini ya hal tersebut,” tambahnya.
Diberitakan Bhirawa sebelumnya, Kabupaten Malang kini memiliki 378 desa dan 12 kelurahan, yang tersebar di 33 kecamatan. Sehingga hal ini kembali muncul desakan sebagian masyarakat kabupaten setempat, agar wilayah tersebut dimekarkan menjadi dua wilayah, yakni Kabupaten Malang Utara dan Kabupaten Malang Selatan.
Sedangkan munculnya kembali keinginan masyarakat Kabupaten Malang tersebut, agar pembangunan bisa merata serta pelayanan masyarakat lebih maksimal. Salah satu contohnya, masyarakat yang berada di wilayah Kecamatan Kasembon merupakan daerah yang paling barat Kabupaten Malang yang berdekatan dengan Kabupaten Kediri, ketika akan mengurus perizinan dan kependudukan membutuhkan perjalanan 2-3 jam untuk sampai di Pusat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang di Kota Kepanjen, Kecamatan Kepanjen.
Koordinator Badan Pekerja ProDesa Malang, Achmad Kusaeri pun mengatakan dengan masyarakat di wilayah Kecamatan Ampel Gading yang paling timur berdekatan dengan Kabupaten Lumajang, jika masyarakat ke kantor Pemkab Malang di Kepanjen membutuhkan waktu perjalanan 2-3 jam.
“Untuk itu, selaku warga Kabupaten Malang mendesak Pemerintah Pusat agar wilayah Kabupaten Malang dimekarkan menjadi dua wilayah,” pintahnya.
Sementara, jelas dia, wilayah Polres Malang sebelumnya memiliki 33 Polsek, kini berkurang menjadi 30 Polsek. Sedangkan, yang tiga Polsek seperti Pujon, Ngantang, dan Kasembon sudah bergabung dengan Polres Batu. Hal yang sama nantinya ada lima Polsek di wilayah jajaran Polres Malang juga bergabung dengan Polisi Resort Kota Besar (Polrestabes) Kota Malang, seperti Lawang, Singosari, Karangploso, Dau, dan Pakis.
“Artinya, dengan beberapa Polsek di jajaran Polres Malang bergabung dengan Polrestabes Kota Malang dan Polres Batu, tentunya untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat. Dan mestinya, pemekaran wilayah Kabupaten Malang bisa dilakukan oleh Pemerintah Pusat,” papar Kusaeri, yang juga warga Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang. [geh]

Tags: