Pemkab Malang Dapat Kuota PPPK dan CPNS 2.560 Kursi

Kepala BKPSDM Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah

Kabupaten Malang, Bhirawa
Pemkab Malang akan mendapatkan tambahan kuota untuk Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau meningkat tiga kali lipat jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Dan Pemerintah Pusat tidak hanya memberikan kuota PPPK saja, tapi pemerintah setempat juga mendapatkan kuota Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Menurut Kapala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah, kuota PPPK dan CPNS untuk Pemkab Malang berdasarkan surat dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) Nomor 809 Tahun 2021, yang dikeluarkan pada tanggal 28 Mei 2021.
“Total formasi untuk PPPK sebanyak 2.206 kursi, dan untuk CPNS sebanyak 354 kursi. Jadi total keseluhannya Kabupaten Malang mendapatkan kuota PPPK dan CPNS, yang mencapai 2.560 kursi,” jelasnya, Minggu (20/6).
Menurut Nurman, jumlah kuota untuk PPPK dibagi menjadi tiga bagian, yakni untuk formasi guru sebanyak 2.081 kursi, 124 kursi untuk tenaga kesehatan, dan satu kursi untuk tenaga teknis. Sedangkan untuk kuota CPNS sebanyak 354 kursi, rinciannya 239 kursi untuk tenaga kesehatan dan 115 untuk tenaga teknis.
Awalnya, pelaksanaan seleksi PPPK pada 2019, hal ini dilakukan pemerintah agar untuk mengatasi jumlah tenaga honorer, yang mana selama ini banyak daerah kekurangan tenaga yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) terutama pada tenaga pendidik atau guru.
“Nantinya, gaji PPPK dibebankan pada masing-masing Pemerintah Daerah, lain dengan ASN gajinya ditanggung sepenuhnya oleh negara. Sehingga Pemerintah Daerah harus menyiapkan anggaran untuk menggaji PPPK,” terang dia.
Dikesempatam itu, Nurman juga menyampaikan, bahwa saat ini komposisi keluar masuk ASN di Kabupaten Malang tidak seimbang. Karena ASN yang purna tugas atau pensiun lebih banyak dari jumlah rekrutmen CPNS. Dan setiap tahun ASN yang pensiun mencapai 800-900 orang. Sedangkan yang jumlah CPNS pada tahun 2019 hanya sebanyak 676 orang. Sehingga kekosongan tenaga ASN digantikan tenaga PPPK dan tenaga honorer. Sedangkan untuk penggajian PPPK, pihaknya sudah mengkoordinasikan dengan Anggota DPRD Kabupaten Malang.
Namun, dia menegaskan, jika untuk nominalnya gaji PPPK bisa langsung diketahui melalui Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Malang. Dan untuk jumlah gaji diterima PPPK bervariasi, yang hal ini disesuaikan dengan Upah Minimum Regional (UMR), yang juga disesuaikan dengan masa kerjanya. “Mulai dari awal masuk dinilai, kemudiam masa kerjanya juga, ini berpengaruh pada kontraknya. Dan pastinya ini sudah menjadi kebijakan nasional sehingga tidak membebani Pemkab Malang,” jelasnya.
Perlu diketahui, Presiden Joko Widodo resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dengan melalui aturan itu, maka tenaga honorer mendapat peluang seleksi dan pengangkatan menjadi ASN dengan status PPPK. Sedangkan peraturann tersebut menyatakan PPPK berhak memperoleh gaji dan tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi ASN. Dan gaji tenaga honorer yang sebelumnya ditanggung masing-masing instansi yang mempekerjakannya, akan menjadi tanggungan pemerintah. [cyn]

Tags: