Pemkab Probolinggo Batasi Penyembelihan Hewan Kurban Setengah Hari

Pemeriksaan hewan kurban dilakukan DPKH terhadap penjual di pasar hewan.[wiwit agus pribadi/bhirawa]

Temukan Hewan Kurban Alami Peradangan di Alat Kelamin
Pemkab Probolinggo, Bhirawa
Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah yang diperkirakan jatuh pada Selasa (20/7), tidak terlepas dari adanya penyembelihan hewan kurban. Namun, pada masa PPKM Darurat, Pemkab Probolinggo membatasinya hanya setengah hari. Dinas peternakan dan kesehatan hewan kabupaten Probolinggo terus melakukan pemerinksaan hewan di pasar hewan hasilnya di temukan hewan kurban alami peradangan di alat kelaminnya.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Probolinggo bernomor 451/472/426.33/2021 tentang PPKM Darurat Covid-19. Di dalamnya disebutkan, pelaksanaan kurban wajib memenuhi beberapa ketentuan. Salah satunya, penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu 3 hari. Pada 11 sampai 13 Zulhijah atau Selasa-Kamis (20–23/7).
Pelaksanaannya, saban harinya juga diharapkan tidak terlalu lama. Mulai pukul 07.00 hingga pukul 12.00. “Kemudian, pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH),” ujar Koordinator Penegakan Hukum Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto, Minggu (18/7).
Karena keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH, Ugas menyebutkan, sesuai SE, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH. Namun, diharuskan menerapkan protokol kesehatan. Seperti menjaga jarak dan memotong hewan kurban di area terbuka dan luas.
“Juga meliputi menerapkan jaga jarak fisik antarpetugas saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasahan daging hewan kurban. Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh petugas ke tempat tinggal warga yang berhak atau melalui ketua RT,” jelasnya.
Selain itu, juga memperhatikan kebersihan petugas dan pihak yang berkurban. Seperti pemeriksaan kesehatan awal. Yaitu, pemeriksaan suhu tubuh petugas dan pihak yang berkurban. Petugas yang menangani penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, tulang, serta jerohan harus dibedakan.
Serta, mengedukasi dan memantau petugas agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga. Serta, sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Probolinggo Yahyadi, Minggu (18/7) mengatakan, menjelang pelaksanaan kurban, RPH telah menyiapkan protokol kesehatan ketat. Pihaknya juga menyiapkan penambahan RPH.
“Kami sudah siapkan 7 RPH. Ada tambahan satu. RPH di Kecamatan Krejengan, Gading, Wangkal, Besuk, Banyuanyar, Leces, dan tambahannya di Kotaanyar. Jadi, untuk yang di Kotaanyar, sudah bisa difungsikan kembali,” ujarnya.
Perihal kapasitas penyembelihan di RPH, Yahyadi mengatakan, tujuh RPH akan mampu menampung ternak yang rencananya akan dipotong di RPH. “Kalau hari biasa, satu RPH bisa sampai 50 ekor. Namun, karena masa PPKM, setiap satu setengah jam bisa dilakukan oleh dua tim atau dua ternak. Itu hingga selesai semua prosesnya tinggal didistribusikan,” jelasnya.
Ratusan ekor hewan kurban yang dijual, menjadi sasaran pemeriksaan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kabupaten Probolinggo. Masyarakat diminta lebih waspada dan hati-hati, jika hendak membeli hewan kurban. Karena, masih ditemukan hewan ternak untuk kurban yang mengalami peradangan pada alat vitalnya.
Kepala DPKH Kabupaten Probolinggo Yahyadi melalui Kasi Kesehatan Hewan Veteriner Nikolas Nuryulianto mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk melakukan pendataan penjual hewan kurban. Pendataan ini dilakukan sebelum surat keterangan kesehatan hewan kurban diberikan kepada penjual hewan kurban.
Selain itu memberikan surat izin Tempat Pemotongan Hewan Sementara (TPHS) untuk kurban kepada pelaku usaha, melakukan pengawasan, pendataan produk hewan (daging sapi, ayam dan telur ) di Pasar. Serta menyampaikan pelaksanaan kurban di masa pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) kepada para pelaku usaha.
”Kami melakukan pengawasan, pendataan dan pemeriksaan hewan kurban di rumahnya, total ada 150 ekor domba, kambing 80 ekor dan sapi sebanyak 25 ekor yang diperiksa. Dari hasil pemeriksaan kesehatan hewan, ditemukan 1 ekor domba yang mengalami peradangan pada alat vitalnya. Tapi sudah diberikan solusi untuk kesembuhannya,” katanya.
Niko menerangkan, pihaknya memberikan surat izin TPHS kepada 1 pelaku usaha. Sebab, letaknya yang sangat jauh dari RPH terdekat. Selain itu, menyarankan pemilik usaha untuk mengikuti pelatihan juru sembelih halal tahun depan agar diperoleh daging yang Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH).
”Kami juga memberikan surat keterangan kesehatan hewan kurban kepada penjual hewan kurban yang masa berlakunya 1×24 jam setelah pemeriksaan,” tambahnya.(Wap)

Tags: