Pemkot Batu Buktikan Mampu Lindungi Tenaga Kerja di Wilayahnya

Pemkot Batu saat menerima penghargaan Paritrana Award 2022 yang diberikan Kemenko PMK di Shangri-la Hotel Surabaya, Selasa (27/12).

Kota Batu, Bhirawa
Menutup akhir tahun 2022, Pemerintah Kota (Pemkot) Batu kembali menambah prestasi dalam pembangunan dan upaya mensejahterakan masyarakat.

Kali ini penghargaan diraih pemkot dalam upaya melindungi tenaga kerja yang ada di wilayahnya. Hal ini ditandai dengan mendapatkan penghargaan Paritrana Award 2022.

Dalam gebyar award yang digelar di Shangri-la Hotel Surabaya, Pemerintah Kota Batu berhasil menduduki tangga runner up Penghargaan Paritrana Award 2022 Provinsi Jawa Timur, Selasa (27/12).

Penghargaan diserahkan langsung oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. “Adapun penghargaan untuk Pemerintah Kota Batu diterima langsung oleh Plh Wali Kota Batu, bapak Zadim Effisiensi,” ujar Onny Ardianto, Kepala Diskominfo Kota Batu, Selasa (27/12)

Dalam kegiatan ini Plh Wali Kota Batu didampingi Asisten I Administrasi Pembangunan, Susetya Herawan, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Batu, Yenny Aristasari. Diketahui, dalam kategori ini peringkat 1 disabet Kabupaten Jember, sedangkan peringkat III diperoleh Kabupaten Ponorogo.

Ony menjelaskan Paritrana Award merupakan penghargaan yang diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko-PMK) bersama Kementerian Ketenagakerjaan, dan BP Jamsostek. Mereka mengajak pemerintah kota/ kabupaten untuk mengupayakan kesejahteraan dan perlindungan tenaga kerja di wilayahnya masing- masing.

“Dan sebagai wujud penghargaan diberikan Paritrana Award yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, Perusahaan Besar, Perusahaan Menengah dan Usaha Kecil Mikro,” jelas Onny.

Sebelumnya, dalam upaya menyejahterakan tenaga kerja, Pemkot Batu berupaya merealisasikan UMK Kota Batu 2023. Untuk itu mereka mengajak Apindo dan PHRI mendiskusikan penerapan UMK tersebut agar bisa segera dinikmati tenaga kerja.

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batu mensosialisasikan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Batu yang naik menjadi Rp 3,03 juta kepada para pengusaha. Untuk itu Disnaker mengkomunikasikan penerapan UMK yang mulai berlaku di awal 2023.

Diketahui, beberapa waktu lalu Gubernur Jatim telah menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 pada Kamis kemarin (8/12). Dan besaran UMK Kota Batu pada tahun 2023 jatuh pada angka Rp3.030.367.09.
.
“Ada kenaikan sebesar Rp200 ribu atau 7,07 persen dari UMK 2022 sebesar Rp 2.830.367,64,” ujar Erwan Puja, Kadisnaker Kota Batu.

Meskipun ada beberapa pengusaha uang keberatan dengan penggunaan Permenaker (nomor 18 tahun 2022) dalam penentuan UMK, namun UMK harus tetap diterapkan. Bagaimanapun juga UMK ini sudah ditetapkan, dan pada Januari 2023 para Pengusaha Kota Batu sudah harus melaksanakan. [nas.dre]

Tags: