Pemkot Surabaya Dianggap Teledor Beri Izin Pendirian Hotel Amaris

Komisi A DPRD Jatim saat sidak pembangunan Hotel Amaris yang lokasinya di dekat Gedung Negara Grahadi, Kamis (17/8). [trie diana/bhirawa]

DPRD Jatim, Bhirawa
Pemkot Surabaya dinilai teledor dalam memberi izin pembangunan Hotel Amaris. Padahal hotel tersebut hanya berjarak 200 meter dari depan Gedung Negara Grahadi. Pemkot Surabaya dinilai tidak paham filosofi Gedung Grahadi karena masuk objek vital milik Indonesia.
“Kita bukan menolak investasi, tetapi harus menghormati objek vital milik negara.  Gedung Grahadi adalah gedung negara,” tegas Ketua Komisi A DPRD Jatim Freddy Poernomo usai upacara HUT Kemerdekaan ke-72 RI di Gedung Negara Grahadi, Kamis (17/8).
Menurut Freddy, secara protap Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) keamanan wilayah pendirian Hotel Amaris masuk wilayah pertahanan, dan sudah masuk dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur kawasan objek vital. Sebelum mengeluarkan izin, seharusnya Pemkot Surabaya harus menghormati nilai-nilai historis Grahadi.
“Teledor atau tidak, kita minta hotel ini tidak boleh lebih tinggi dari Grahadi. Apalagi di Grahadi sering dilakukan upacara-upacara kenegaraan,” pungkas politisi asal Partai Golkar tersebut.
Freddy mengaku sangat trenyuh ketika upacara HUT kemerdekaan RI di Grahadi Kamis kemarin. Bahkan Freddy sampai dipanggil mantan Gubernur Jatim Imam Utomo. “Kita ditanya, piye kok dibarno (gimana kok dibiarkan, red). Saya jawab, tidak Pak Imam sudah saya sikapi. Bahkan mantan Wali Kota Surabaya Bambang DH juga menilai pembangunan hotel tersebut salah,” ungkapnya.
Jika pembangunan tidak dihentikan dan dibongkar, Komisi A akan melakukan langkah hukum terhadap pengelola Hotel Amaris. DPRD Jatim lebih mengutamakan keselamatan tamu negara yang datang di Gedung Negara Grahadi.
Sebelumnya Asisten Pemerintahan Setdaprov Jatim Zainal Muhtadin menuturkan Gedung Negara Grahadi merupakan gedung yang masuk kriteria Istana Negara. Untuk itu tingkat keamanannya pun standar dengan Istana Negara Kepresidenan.
“Saat ini DPRD Jatim dengan Pemprov Jatim melakukan evaluasi pembangunan Hotel Amaris dengan melakukan kajian yang saat ini masih dalam proses,” katanya.
Zainal menjabarkan standar Gedung Negara Grahadi sama dengan Istana Negara dikarenakan ada area vital di dalam gedung  yaitu kamar peristirahatan untuk presiden, kamar peristirahatan untuk menteri atau tamu kenegaraan, rumah dinas gubernur, ruang rapat  resmi seperti pelantikan atau menerima tamu kenegaraan, ruang kerja wagub.     “Tidak hanya itu, Grahadi merupakan bangunan cagar budaya yang juga harus dilindungi dan dilestarikan. Artinya gedung negara tidak sekadar area vital kenegaraan, tapi juga masuk cagar budaya yang ternyata sampai saat ini Pemkot Surabaya tidak memiliki perwali terkait perlindungan Grahadi sebagai cagar budaya,” ungkapnya. [cty]

Tags: