Pemutihan Denda Pajak

Karikatur SamsatINSENTIF pajak senantiasa memerlukan inovasi agar pemasukan negara (dan daerah) dapat ditingkatkan. Selama 10 tahun terakhir target pemasukan negara tidak pernah tercapai (selalu lebih kecil dibanding perkiraan). Walau sebenarnya pemasukan dari sektor pajak selalu melampaui target. Namun rasio pajak masih bisa ditingkatkan karena tergolong rendah (sekitar 13%). Peningkatan diantaranya melalui intensifikasi, termasuk pemutihan (penghapusan) denda pajak.
Pemerintah Provinsi Jatim untuk ketiga kalinya meluncurkan kebijakan pemutihan denda pajak kendaraan roda dua. Secara berturut-turut kebijakan serupa telah dilakukan pada tahun 2012 dan 2013. Hasilnya, ternyata menguntungkan semua pihak. Masyarakat pemilik kendaraan roda dua (golongan ekonomi menengah ke bawah) diuntungkan karena denda atas keterlambatan pembayaran pajak.
Pemerintah propinsi juga diuntungkan. Sebab dengan pemutihan masyarakat (wajib pajak) lebih bersemangat menunaikan kewajibannya. Dus perolehan pajak meningkat. Jadi, pemutihan denda pajak bukan sekadar bersifat karitatif (meringankan beban masyarakat). Melainkan juga inovasi intensifikasi pajak. Lebih lagi pada saat menghadapi laju inflasi (karena kenaikan harga BBM), keringanan pajak terasa sangat membantu.
Target APBD 2014 sebesar Rp 10,418 trilyun, sampai bulan September terealisasi Rp 8,229 trilyun (78,99%). Biasanya sampai akhir tahun bisa terealisir lebih dari target. PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan Bea Balik Nama (BBNKB)  ditargetkan mencapai Rp 8,150 trilyun. Realisasi PKB dan BBNKB sampai bulan September mencapai Rp 6,214 trilyun (76,24%).
Selain itu juga terdapat PBBKB (Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor) yang mencapai Rp 1,7 trilyun. Dipastikan pada tahun 2015 PBBKB akan meningkat seiring kenaikan harga BBM non-subsidi solar dan bensin. Begitu pula PKB dan BBNKB naik sekitar 20% lebih. Pajak dari kendaraan bermotor masih menjadi tulang punggung utama,karena lebih dari 94% dari total pajak daerah. Pajaklain terdiri dari pajak rokok (Rp 537 milyar), dan pajak air permukaan sebesar Rp 31 milyar.
Dengan kebijakan pemutihan denda diharapkan capaian PKB dan BBNKB makin meningkat. Sekilas, akan terdapat potensi pendapatan daerah yang hilang. Yakni denda dan bea balik nama kedua. Ditaksir potensi yang akan hilang sebesar Rp 38,4 milyar. Namun di balik itu juga terdapat hasil “umpan balik” berupa maksimalisasi penerimaan PKB sampai Rp 107,5 milyar.
Tahun 2013 lalu, jumlah kendaraam roda dua di Jawa Timur sudah mencapai 10,5 juta. Tahun ini diperkirakan telah sebanyak 12 juta unit. Pertumbuhan kepemilikan sepedamotor sekitar 15%. Dalam hal pertumbuhan kendaraan bermotor Pemprop Jatim bekerjasama dengan GAIKINDO (untuk roda empat),serta AISI (Asosiasi Industri Sepedamotor Indonesia).
Agaknya, tren kepemilikan sepedamotor oleh masyarakat dapat dianggap sebagai “pahlawan” PAD (penghasilan asli daerah). Lebih lagi, sepedamotor yang diproduksi setelah tahun 2008 rata-rata memiliki ukuran isi silinder lebih dari 100 cc.  Pajaknya juga meningkat. Karena itu dianggap layak memperoleh keringanan denda. Kebijakan (inovasi) pemutihan denda PKB dan BBNKB merupakan kewenangan Gubernur.
Perda Nomor 9 tahun 2010 tentang Pajak Daerah, mengatur kewenangan Gubernur untuk memberikan keringanan pajak. Pada pasal 66 ayat (1) Perda tersebut dinyatakan, bahwa Gubernur dapat memberikan keringanan. Bahkan  sampai penghapusan pajak, dengan alasan khusus yang telah diatur (misalnya karena bencana alam).
Berdasar pengalaman dua kali kebijakan serupa, penghapusan denda pajak memang cukup jitu sebagai metode intensisifikasi. Untuk meningkatkan perolehan pajak maupun untuk meningkatkan ketaatan wajib pajak. Namun Pemprop masih inovasi lain untuk meningkatkan penghasilan daerah dari pajak, melalui metode ekstensifikasi. Yakni, menggali jenis pajak yang belum pernah dipungut, tetapi reason-able sebagai potensi pajak. Misalnya, pajak atas penjualan pulsa telpon seluler.

                                                                                        ——————  000   —————–

Rate this article!
Pemutihan Denda Pajak,5 / 5 ( 1votes )
Tags: