Penerima Program BST di Kabupaten Malang Abaikan Protokol Kesehatan

Anggota Komisi VII DPR RI Moreno Soeprapto (kanan)

Kab Malang, Bhirawa
Anggota Komisi VII Dewan Pimpinan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fraksi Partai Gerindra Moreno Soeprapto telah melakukan himbauan kepada masyarakat Kabupaten Malang yang terdaftar sebagai menerima Bantuan Sosial Tunai (BST), atau masyarakat yang terdampak langsung pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), saat menerima BST harus memenuhi aturan protokol kesehatan.  

“Karena dari hasil evaluasi yang kami peroleh, masih ada warga Kabupaten Malang yang menerima pencairan BST tahap pertama, di Kantor Desa masih ada yang mengabaikan aturan protokol kesehatan. Seharusnya, mereka tidak boleh mengabaikan protokol kesehatan,” tegas Moreno, Minggu (7/6), kepada wartawan.

Dirinya, kata dia, sudah menyampaikan kepada masyarakat melalui Bupati Malang, agar masyarakat saat melakukan pencairan BST harus tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Meski Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang telah menerapkan New Normal atau tatanan baru setelah dilakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), guna untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Sehingga masyarakat Kabupaten Malang jangan mengabaikan protokol kesehatan  yang sudah menjadi keputusan pemerintah.

Mantan pembalap mobil nasional ini juga menegaskan, jika dirinya sebagai Anggota DPR RI, hal ini sebagai fungsi pengawasan terhadap program bantuan BST ditengah pandemi Covid-19. Sedangkan pengawasan itu, agar program BST terealisasi dengan baik terutama diterima langsung kepada masyarakat yang benar-benar terdampak ekonomi akibat adanya wabah virus corona ini. “Dan untuk pembagian BST, pihaknya sejak awal sudah berkoordinasi dengan Bupati Malang HM Sanusi dan Kementerian Sosial (Kemensos) yang diwakili Direktur Biro Perencanaan Kemensos Adhy Karyono,” jelas dia.

Masih dijelaskan Moreno, dirinya saat bertemu Bupati Malang HM Sanusi pada beberapa waktu lalu, juga sudah meminta agar untuk melakukan pendataan calon penerima BST tahap selanjutnya, yang dilakukan oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Malang, agar pendataan dilakukan dari tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Karena ini sangat penting, agar tidak terjadi salah sasaran dalam pendistribusian BST.

Selain itu, dirinya juga sudah mengintruksikan kepada tim melalui Moreno Champion Center (MCC) untuk langsung turun ke lapangan, ketika proses pencairan BST di sejumlah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Malang. Dan secara garis besar, pencairan program BST tahap pertama di Kabupaten Malang sudah berjalan dengan baik, mulai dari pendataan hingga pencairan. “Meskipun masih ada satu dua hal yang perlu diperbaiki seperti hal pendataan hingga pelaksanaan pencairan yang masih mengabaikan protokol kesehatan Covid-19,” tegas Moreno, yang sebagai Anggota DPR RI dari Daftar Pemilihan (Dapil) V Malang Raya.

Sementara itu, Direktur Biro Perencanaan Kemensos Adhy Karyono mengatakan jika penyaluran tahap pertama program BST Covid-19 di Kabupaten Malang berjalan dengan baik, cepat, tertib, dan memeperhatikan protokol kesehatan. Meski ada beberapa orang menerima pencairan BST melanggar aturan protokol kesehatan, saat mengambil di Kantor Desa.

“Jika nanti pencairan BST tahap selanjutnya ada penerima bantuan ditemukan masih tidak sesuai kriteria penerima, silahkan Pemkab Malang melakukan evaluasi. Dan secepatnya melakukan pemutakhiran dat atau penggantian nama untuk tahap berikutnya,” tandasnya. [cyn]

Tags: