Penggabungan Diskominfo Bagian Humas Alot

DPRD Surabaya,Bhirawa
Pembahasan Raperda Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait perlu dan tidaknya penggabungan Bagian Humas dengan Dinas Komunikasi dan Informatika  masih alot. Dalam rapat pembahasan di ruang Komisi A , Senin(3/10) belum mencapai kesepakatan kesepakatan.
“Kami beri waktu 1 x 24 jam untuk memikirkan kira-kira apa yang urgen dari humas. Alasan yang kuat apa. Karena tugas pencitraan itu kewenangan Kominfo bukan Humas. Besok saya panggil lagi untuk finalisasi,” kata Ketua Pansus Raperda OPD DPRD Kota Surabaya Fatkhurahman, kemarin.
Untuk itu, pihaknya meminta Bagian Humas memberikan alasan kuat soal modifikasi seperti apa yang membuat Humas dan Diskominfo harus tetap dipisah. “Tapi satu syaratnya jangan melanggar aturan,” katanya.
Hal sama dikatakan Wakil Ketua Pansus OPD DPRD Surabaya Adi Sutarwijono. Ia mengatakan apabila mengikuti kemauan Kemenkominfo, Bagian humas dan Diskominfo dilebur menjadi satu karena dua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mempunyai fungsi yang sama, yakni melakukan diseminasi informasi ke masyarakat.
“Tapi sekarang ada penambahan urusan statistika dan persandian di Kominfo sehingga loading (beban) kerjanya makin tinggi,” ujarnya.
Namun, lanjut dia, politisi PDIP ini mengakui bahwa Bagian Humas masih dibutuhkan. Hanya saja, perannnya sebagai penunjang kegiatan Sekretariat Daerah, yang berkaitan dengan penggalangan media, penyusunan agenda setting media, relationship.
“Termasuk memfasilitasi relasi media dengan wali kota, wakil wali kota, sekkota dan asisten sekkota,” katanya.
Adi menegaskan jika lingkup kinerjanya berkaitan dengan media, ia mengusulkan nama Bagian Humas berganti menjadi Bagian Media, yang mengurusi langsung kebutuhan pimpinan pemerintah kota dengan media.
“Sedangkan fungsi kehumasan jika berkaitan dengan SKPD lain di bawah kewenangan Diskominfo,” katanya.
Menanggapi tumpang tindih tupoksi Bagian Humas dan Diskominfo, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkot Surabaya, Antiek Sugiarti mengatakan sebaliknya. Ia menyatakan, bahwa antara bagian humas dan diskominfo tidak ada masalah dalam menjalankan tugas-tugasnya.
”Fungsi masing-masing pekerjaan sudah ada rinciannya,” katanya.
Ia mengakui dalam menjalankan tugas, Diskominfo telah menjalin kesepakatan dengan Bagian Humas apabila menyangkut publikasi dengan media. “Media Cetak ditangani Humas, sedangkan elektronik Kominfo,” kata mantan Kabag Kerja Sama Pemkot Surabaya ini.
Antiek menambahkan pihaknya akan melakukan konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Jatim dan Pemerintah Pusat, agar tidak melanggar aturan. “Teman-teman bagian hukum dan Organisasi yang akan mengomunikasikannya,” katanya.
Merespons kemungkinan penggabungan Bagian Humas ke Diskominfo, Kepala Diskominfo mengatakan bahwa berdasarkan penilaian pemerintah pusat masuk dalam tipe A. Artinya, memungkinkan memiliki 4 bidang. Namun, apabila ada penambahan bidang akan ada pula penambahan kepala bidang dan eselon.
“Tapi kalau ada penambahan bidang dari tigaa menjadi empat tidak efisien. Makanya kita optimalkan yang tiga bidang,” katanya.
Ia mengakui dalam pembahasan di Komisi A muncul usulan untuk melakukan diskresi. Usulan itu didasarkan kenyataan bahwa Bagian Humas masih dibutuhkan, sedangkan Diskominfo bebannnya sangat berat.
“Kita ambil jalan tengah yang tak melanggar aturan,” katanya. [gat]

Tags: