Peningkatan Produktivitas dan Daya Saing Akan Perbaiki Pasar Kerja TKI

Anwar Sanusi

Jakarta, Bhirawa.
Guna memperbaiki kondisi pasar kerja, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan upaya peningkatan produktifitas Tenaga Kerja Indonesia (TKI). 

Berbagai upaya untuk peningkatan produktifitas TKI tersebut, dilakukan dengan membuat gerakan nasional peningkatan produktifitas dan daya saing.

“Kemnaker melakukan berbagai upaya, agar produktifitas TKI meningkat. Sehingga pada akhirnya kondisi pasar kerja menjadi lebih baik,” tutur Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi, mewakili Menaker Ida Fauziyah pada Webinar yang diselenggarakan PT Pertamikna (Persero), Senin (1/11). Webinar bertajuk “The Current Indonesian Labour Market Situation Challenges and Opportunities.

Sekjen Anwar Sanusi lebih jauh mengatakan; Strategi pertama yang dilakukan Kemnaker, adalah membuat gerakan nasional peningkatan produktifitas dan daya saing. Dalam gerakan ini Kemnaker melakukan reformasi pelatihan vokasi. Juga transformasi BLK, digitalisasi layanan peningkatan produktifitas, kolaborasi stakeholder dan membangun kampung produktif dan Pesantren pekerja produktif.

Strategi kedua, yaitu transformasi perluasan kesempatan kerja. Kemnaker mendorong keterbukaan dan pasar kerja digital, agar terjadi Link and match ketenagakerjaan, kewirausahan melalui program Tenaga Kerja Mandiri (TKM), padat karya. Serta pengembangan talenta muda dan perluasan kesempatan kerja luar negeri.

Strategi ketiga, yakni mendorong reformasi Pengawasan Ketenagakerjaan, untuk perlindungan TKI. Strategi ketiga ini, dilakukan melalui gerakan promosi K-3 nasional.  Penguatan pengawasan dan penegakan hukum norma K-3. Penguatan sistem pelajaran dan manajemen informasi K-3 nasional. Koordinasi, sinergi dan kolaborasi K-3, penyesuaian penerapan K-3, penyesuaian penerapan K-3 di perusahaan pada masa pandemi Covud-19 dan memperkuat WLKP.

“Jadi dalam hal ini, pada intinya, yang nama nya bekerja, ini bukan hanya mereka cukup nyaman terkait dengan penghasilan. Tetapi lingkungan pekerja pun, harus pula dipastikan memenuhi kaidah keselamatan dan kesehatan kerja,” lanjut Anwar Sanusi.

Strategi keempat adalah visi baru hubungan industri. Dalam strategi ini, Kemnaker mendorong implementasi upah, berbasis produktifitas di perusahaan. Dialog sosial, jaminan, jaminan sosial (JHT, JKK, JKM JKP) dan perlindungan sosial(BSU). Pengembangan perundingan bersama untuk produktifitas kedalam fungsi hubungan industrial. [ira]

Tags: