Perceraian di Bojonegoro Capai 2.890 Perkara

sidang-CeraiBojonegoro,Bhirawa
Pengadilan Agama Kabupaten Bojonegoro, menangani  sebanyak 2.890 perkara perceraian, baik cerai gugat maupun cerai talak dalam kurun waktu Januari hingga Desember tahun  2015.
Angka percerian di Kabupaten Bojonegoro mencapai 2.890 kasus.Gugatan perceraian yang diterima terdiri dari cerai talak ada 1.065 perkara dan cerai gugat 1.825 perkara.
” Ini tergolong tinggi,” kata Wakil Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Sholikhin Jamik, Selasa (29/12).
Menurut Sholikhin Jamik, pengaju dua perkara perceraian itu berbeda. Cerai talak diajukan oleh suami kepada istri, sedangkan cerai gugat yang mengajukan istri kepada suami.
“Keduanya memiliki konsekuensi sama, yaitu keputusannya sama-sama cerai,” papar Sholikin.
Sholikhin menjelaskan, jumlah cerai gugat lebih banyak dibandingkan dengan cerai talak. Penyebab cerai gugat adalah karena tidak ada tanggung jawab suami kepada istri, misalkan tidak memberikan nafkah. Rata-rata, pengaju cerai gugat itu karena pada saat mereka menikah usianya di bawah 22 tahun.
” Kesiapan psikologi mereka rapuh. Ketika ada persoalan di dalam rumah tangga, mereka tak bias menyelesaikan,”  ujarnya
Terungkapnya kasus perceraian ini sebagian besar dilatarbelakangi banyak faktor. Namun, yang mendominasi adalah masalah ekonomi. Bahkan, keluarga broken home akan mempengaruhi orientasi seksual anak.
” Jelas kalau terjadi perceraian yang rugi adalah anak-anak mereka. Mereka akan terpengaruh secara psikologis dan tertekan,” tandasnya.
Selain perceraian, perkara yang dilayangkan warga ke pengadilan adalah perkara dispensasi kawin atau perkawinan dini yang dilakukan pasangan belum cukup umur. Jumlah tahun ini ada 206 perkara, menurun dibanding tahun lalu ada 210 perkara.
” Pengadilan agama memberi dispensasi karena ada kejadian luar biasa yang melibatkan laki-laki dan perempuan, tapi mereka belum cukup umur untuk menikah,” pungkasnya.
Sementara berdasarkan data yang diperoleh dari pengadilan agama Bojonegoro, kasus perceraian sepanjang tahun 2015 di Kabupaten Bojonegoro menurun dibandingkan tahun 2014. Tahun lalu, jumlah cerai talak sebanyak 1.079, menurun sebanyak 14 perkara. Jumlahcerai gugat juga menurun, tahun lalu sebanyak 1.846 perkara, menurun 21 perkara dibanding tahun ini. [bas]

Tags: