Perkuat Penegakan Hukum Hoaks di Ruang Digital pada Pemilu 2024

Media sosial tentunya memiliki manfaat yang besar bagi kehidupan manusia. Namun, terdapat pula dampak negatif dalam penggunaanya, bebasnya penyebarluasan informasi serta berpendapat di media sosial memungkinkan orang-orang yang tidak bertanggung jawab dapat menyebarkan informasi yang tidak sesuai dengan fakta atau biasa dikenal dengan istilah berita bohong (hoax). Masalah hoax, peretasan dan hatespeech sejatinya tidak hanya dialami Indonesia. Tetapi, juga dialami negara Adidaya seperti Amerika yang tidak mampu membendungnya.

Internet yang begitu murah, hebat dan besarnya ketika dimanfaatkan orang tidak bertangung jawab, akhirnya ini adalah virus yang tidak bisa dibendung. Oleh sebab itu, realitas hoax ini meski tersikapi secara serius, Terlebih penegakan hukum terhadap pelaku hoax dan ujaran kebencian (hatespeech) oleh aparat masih kurang tegas. Penguatan keamanan ruang digital menjadi salah satu hal yang wajib diutamakan oleh semua pihak, terlebih saat ini ditengah tahapan Pemilu tahun 2024 sudah berjalan.

Ruang digital tentu akan menjadi wadah bagi kandidat pada Pemilu 2024 untuk mempromosikan diri, pasalnya ruang digital mampu menyalurkan informasi secara cepat dan mudah serta memungkinkan masyarakat berinteraksi secara langsung dengan para calon. Terlebih, dengan terus meningkatnya penggunaan internet yakni mencapai 76,36% dari penduduk Indonesia atau sekitar 210 juta orang, membuat ruang digital perlu menjadi perhatian. Serta dengan jumlah pengguna aktif media sosial Indonesia berjumlah 69,6% atau 191,4 juta orang,(Kompas,12/11/2023).

Sedangkan, berdasarkan survei Kominfo pada 2019, 67,2% hoaks atau berita bohong di media sosial didominasi isu politik. Karena itu, situasi ini menjadi pelajaran agar Pemilu 2024 tidak menyebabkan polarisasi di masyarakat yang salah satunya bermula dari ruang digital. Memanfaatkan ruang digital secara bertanggung jawab yaitu saling adu gagasan, visi dan misi gagasan positif. Persaingan politik pemilu di ruang digital yang memanfaatkan hoaks berita bohong politik identitas maupun propaganda seperti yang terjadi pada Pemilu Tahun 2019 tidak boleh terjadi lagi pada pemilu Tahun 2024, karena sangat membahayakan bagi persatuan kesatuan bangsa.

Ani Sri Rahayu
Dosen Civic Hukum Universitas Muhammadiyah Malang

Tags: