Petugas Turun Langsung Perekaman Lansia dan ODGJ di Desa Taman Kecamatan Sreseh

Saat petugas turun langsung perekaman ODGJ dan Lansia di Desa Taman, Kecamatan Sreseh, Kabupaten Sampang.

Sampang, Bhirawa.
Dispendukcapil Kabupaten Sampang terus galakkan program Inovasi Rela Berkorban, dengan kepanjangan reaksi layanan Adminduk bersama kelompok ODGJ dan lansia, rentan bencana atau non bencana. “Jadi masyarakat yang masuk katagori tersebut di Kabupaten Sampang bisa terlayani langsung dari petugas Dispendukcapil yang langsung turun ke rumah masing-masing,” kata Edi Subinto Plt Dispendukcapil Kabupaten Sampang.

Menurut Edi, Program Inovasi ini sudah diluncurkan sejak 2020 lalu dan terus berjalan hingga saat ini, bahkan baru-baru ini ada laporan masyarakat di Desa Taman, Kecamatan Sreseh, Kabupaten Sampang. “Berdasarkan laporan tersebut petugas kami langsung mendatangi lokasi untuk melakukan perekaman agar memiliki kartu identitas,” kata Edi, Kamis (4/11).

“Pelayanan kami di Desa Taman melakukan 9 orang perekaman langsung bagi lansia dan ODGJ pada 27 September 2021 diantaranya, atas nama 1. Hj Honideh (74) Dusun Masaran, 2. Badriyah ( 76) Dusun Macanan, 3. Zaini ( 39) Dusun Taman Barat, 4.Siti Ramlan (66) Dusun Taman Barat, 5. Atun (71) Dusun Taman Barat, 6. Halima (73) Dusun Taman, 7. Sulton ( 32) Dusun Koncop, 8. Mawaddah (24) Dusun Jeret Cetak,9.Muhyi (42) Dusun Taman Barat,” papar dia.

“Perekaman dan pembuatan identitas, kami berharap akan lebih banyak lagi warga Sampang bisa mendapatkan akses pelayanan inovasi kami ini, sehingga akan berdampak pada pelayanan yang prima, Alhamdulillah karena banyak masyarakat yang sudah mengetahui program rela berkorban ini sehingga masyarakat pro aktif mengajukan program tersebut,” tambah Edi.

Lanjut Edi, pihaknya berharap siapa pun dan dalam kondisi apapun, warga Sampang yang wajib memiliki identitas tidak sampai terhambat mendapatkan pelayanan adminduknya, prinsipnya siapa pun warga Sampang kondisi apa pun bisa menerima layanan administrasi, dan pihaknya akan siap melayani.

ODGJ adalah orang yang mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku, dan perasaan yang bermanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala dan atau perubahan perilaku yang bermakna serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi orang sebagai manusia.

Dikutip dari laman depkes.go.id Undang-Undang No 18 tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa Komitmen dalam pemberdayaan ODGJ diperkuat dengan diterbitkannya Undang-undang Nomor 18 tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa yang baru saja disahkan pada 8 Agustus 2014 lalu. Undang-Undang Nomor 18 tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa ditujukan untuk menjamin setiap orang agar dapat mencapai kualitas hidup yang baik, serta memberikan pelayanan kesehatan secara terintegrasi, komprehensif, dan berkesinambungan melalui upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.

Secara garis besar, Undang-undang tersebut mengamanatkan tentang: 1) Perlunya peran serta masyarakat dalam melindungi dan memberdayakan ODGJ dalam bentuk bantuan berupa: tenaga, dana, fasilitas, pengobatan bagi ODGJ; 2) Perlindungan terhadap tindakan kekerasan, menciptakan lingkungan yang kondusif, memberikan pelatihan keterampilan; dan 3) Mengawasi penyelenggaran pelayanan di fasilitas yang melayani ODGJ.

Memiliki KTP-el adalah hak semua bangsa tak terkecuali bagi ODGJ. Merekapun berhak mendapatkan KTP-el. Apalagi, banyak manfaat dengan kepemilikan dari kartu identitas seperti KTP-el tersebut. Bisa untuk berobat gratis hingga pembukaan rekening tabungan.

Program inovasi tersebut dilakukan, agar ODGJ dapat memiliki KTP Elektronik. Dokumen ini nantinya digunakan untuk melengkapi syarat mengajukan permohonan bantuan kesehatan pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.[lis]

Tags: