PN Gresik Ganjar Penyebar Meme Kader Golkar Satu Bulan Penjara

foto ilustrasi

Gresik, Bhirawa
Terdakwa Andhi Mardi Utomo (45) yang juga kader Partai Golkar Kab Gresik akhirnya divonis satu bulan kurungan, denda sebesar Rp5 juta. Setelah terdakwa Andhi Mardi Utomo dinilai terbukti bersalah menyebarkan meme terhadap Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto dan pengusaha H Saiful Arief (Kaji Ipung).
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fitra Ade Maya, SH serta anggota I Bayu Soho Rahardjo SH, dan Rahmansyah SH berlangsung kurang dari 40 menit. Vonis yang diterima terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pompy SH. Sebab sebelumnya Jaksa Pompy menuntut terdakwa dengan 3 bulan penjara dan denda Rp10 juta.
Warga Jl Veteran Gresik, RT 01 RW 02, itu divonis bersalah karena melanggar Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
”Dengan ini terdakwa kami vonis satu bulan penjara serta denda Rp5 juta. Karena telah terbukti secara dan menyakinkan melanggar pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008  tentang UU ITE junto pasal 27 ayat 3,”’ ujar Ketua Majelis Hakim Fitra Ade Maya saat membacakan vonis dihadapan terdakwa, Selasa (12/09).
Terdakwa diseret ke meja hijau karena tindakannya itu membuat korban merasa terhina, dan tercemar nama baiknya. Sementara itu, pertimbangan memberatkan terdakwa dinilai berbelit saat dimintai keterangan di dalam persidangan. Sedangkan pertimbangan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga. Korban juga sudah memaafkan. Tidak hanya disampaikan secara tertulis, namun juga disampaikannya (korban) di dalam persidangan. [kim]

Tags: