Polda Jatim Tangkap Mahasiswa Penjual Surat Rapid Test Antigen Palsu

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko (tengah) dan Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman (kiri) menunjukan barang bukti pemalsuan rapid tes antigen di Polda Jatim, Senin (11/11). [Oky abdul sholeh/bhirawa]

Polda Jatim, Bhirawa
Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankan IM (24) warga Dusun Krajan, Kabupaten Jember. Pemuda yang merupakan mahasiswa ini memperjual belikan surat tes cepat atau rapid test antigen palsu.

Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Yakni terkait adanya jual beli surat rapid test antigen tanpa pemeriksaan medis di Facebook. Setelah melakukan penyelidikan, petugas menangkap pelaku di kediamannya.

“Pelaku yang merupakan mahasiswa ini melakukan aksinya sekitar Desember 2020. Surat rapid test antigen palsu ini awalnya dijual Rp 50 ribu, hingga menjadi Rp 200 ribu per lembarnya,” kata Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman, Senin (11/1).

Praktik ini, dijelaskan Farman, dilakukan IB saat dirinya menjadi salah satu pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada 2020. Salah satu syarat menjadi petugas TPS ialah harus mengantongi surat bebas Covid-19. Saat bersamaan pula, ada 24 petugas TPS yang ternyata hasil rapid test-nya reaktif.

“Pada momen itu IB membuatkan 24 lembar hasil rapid test antigen tanpa pemeriksaan medis (palsu). Dirinya mengatasnamakan Klinik Nurus Syifa yang ada di Jember agar lebih meyakinkan,” jelasnya.

Masih kata Farman, karena aksi jual beli tersebut menggiurkan, IB pun menawarkan jasa surat rapid test antigen abal-abal ini di Facebook miliknya.
Semula surat rapid test hanya dipatok Rp 50 ribu saja. Namun sekarang dia menaikkan harganya menjadi Rp 200 ribu tiap lembar. Sejauh ini IB sudah menjual 44 lembar surat rapid test antigen palsu.

“IB meraup keuntungan Rp 1,9 juta dari pembuatan 44 surat rapid tes antigen palsu miliknya. Yang mana surat tersebut juga untuk kepentingan lain apakah untuk perjalanan darat maupun udara,” pungkasnya.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti 1 unit HP merk Vivo 1818 warna biru, 1 buah nomor simcard dan 1 unit Laptop Merk Lenovo Tupe Ideaped 320 warna hitam.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 51 Jo Pasal 35 UU ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda 12 miliar. Serta Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. [bed]

Tags: