PPDI Ponorogo Berangkat ke Jakarta, Tuntut Kesejahteraan dan Kejelasan Status

Bupati Ponorogo memberangkatkan rombongan PPDI Ponorogo ke Jakarta.

Ponorogo, Bhirawa.
Sebanyak 138 perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Ponorogo berangkat ke Jakarta untuk mengikuti Silaturahmi Nasional (Silatnas) III, Selasa (24/1).

Rombongan PPDI Ponorogo dengan 2 bus dan 2 mobil Elf diberangkatkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dari Paseban Aloon-aloon Ponorogo.

Beni Susanto, sekretaris PPDI Ponorogo mengatakan di Jakarta, mereka mewakili PPDI Ponorogo, bergabung dengan PPDI seluruh Indonesia menyampaikan aspirasi di Gedung DPR / MPR RI, Rabu (25/1). Setidaknya ada empat aspirasi yang mereka bawa.

Pertama, menuntut penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) untuk memberikan pengakuan dan penguatan status perangkat desa.

“Kami meminta segera diterbitkan NIPD, agar jelas dan kuat statusnya. Selain itu, pendataan dan jumlah perangkat desa juga tersedia,” ucap Beni ketika ditemui sebelum pemberangkatan.

Kedua, meminta kepastian status kepegawaian perangkat desa. Dengan status yang jelas, terang Beni, harapannya tidak ada lagi pemberhentian sepihak perangkat desa oleh pihak manapun.

“Selama ini kita kita belum jelas kalau masuk ASN kita bukan PNS dan P3K. Nanti apapun statusnya yang penting jelas, tidak ada lagi pemberhentian secara sepihak,” ucapnya.

Ketiga, tuntutan kesejahteraan perangkat desa. PPDI, ucap Beni, menuntut perangkat desa mendapatkan Penghasilan Tetap (Siltap) setara dengan PNS golongan 2A. Lanjutnya, perangkat desa di Ponorogo sudah mendapatkan hal tersebut, namun di beberapa daerah, Siltap pencairannya belum merata.

Selain itu, PPDI menuntut diberikan tunjangan seperti halnya PNS. “Kami menuntut diberi tunjangan layaknya PNS, seperti tunjangan anak, istri, JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), JHT (Jaminan Hari Tua), JKM (Jaminan Kematian), JP (Jaminan Pensiun), dan lainnya.

Terakhir, menuntut masa jabatan perangkat desa sampai usia 60 tahun seperti yang tertuang Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. PPDI, tekannya, tegas menolak usulan perangkat desa masa jabatannya sama dengan kepala desa.

“Kemarin ada wacana masa jabatan sama dengan kepala desa, setiap kepala desa ganti, perangkat desa ganti. Kami menuntut masa tetap menggunakan UU No. 6 tahun 2014, yakni 60 tahun,” tandasnya. (yas.gat)

Tags: