PT MMS Diduga PHK Karyawan Sepihak

Rizal, Supervisor PT. MMS, kepala devo penjualan kartu Indosat di jalan Gatot Koco Pamekasan.

Rizal, Supervisor PT. MMS, kepala devo penjualan kartu Indosat di jalan Gatot Koco Pamekasan.

Pamekasan, Bhirawa
PT. MMS (Multi Media Seluler) sebagai Depo pemasaran kartu seluler Indosat di Pamekasan, melakukan PHK kepada tiga orang karyawannya secara sepihak. Perusahaan berkantor pusat di Bangkalan, menahan Ijazah dan kartu ATM dengan dalih memiliki tanggungan.
Karyawan PT, MMS yakni; Moh. Saudi, Moh. Saugi dan Nur Faisal Amir, merasa keberatan PHK sepihak yang disampaikan Rizal, Miswan dan Gafur selaku Supervisor Depo pemasaran Indosat. Mereka beralasan selama bekerja tidak ada kesalahan apalagi melalaikan kewajibannya.
Nur Faisal Amir, menjelaskan, PHK sepihak sebagaiĀ  dalih pihak perusahaan 3 orang dari 10 karyawan dipenjualan kartu menduduki rengking terendah. Janggal, bila 3 orang itu diurutan buncit, atau tidak memenuhi target tetapi sebagai karyawan menerima gaji utuh ditransfer ke setiap rekening.
“Kami bekerja tidak memenuhi target semestinya gajinya maupun insentif sudah dipotong oleh kantor pusat PT. MMS. Potongan tidak memenuhi target itu sudah hal yang wajar dan menjadi resiko seorang karyawaan,” tandas Nur Faisal Amir, didampingi karyawan lainnya.
Kejanggalan lain, PHK sepihak kepada empat orang karyawan dibebani harus mengganti kerugian kartu yang tidak terjual senilai Rp 710.000 setiap karyawan. Bila tidak menyelesaikan tangggungan per-bulan Juni 2015, maka Ijazah dan kartu ATM tetap ditahan.
Menurut karyawan, uang tanggungan diklaimkan kartu penjualan itu bukan kesalahan karyawan melainkan adanya pemaksaan oleh salah seorang supervisor. “Kartu itu dibagikan kepada karyawan dan disuruh aktifkan, bukan disuruh dijual. Kami karyawan tidak tahu, kalau ini semacam akal-akalan,” tambahnya.
Tuntutan karyawan, Nur Faisal, meminta PT. MMS mem PHK karyawan secara hormat tanpa embel-embel apapun, dan mengembalikan Ijazah dan kartu ATM milik para karyawan. “Bila Ijazah itu ditahan, kami tidak bisa melamar pekerjaan ditempat lain. Hidup kami terkatung-katung,” tandasnya.
Supervisor PT. MMS, selaku kepala Depo Pemasarn Indosat di Pamekasan, Rizal, ditemui Bhirawa, mengaku, PHK 3 orang karyawan bukan sepihak tetapi atas dasar rengking ditemukan kantor pusat. Rizal, didampingi Gafur, menjelaskan, pihak Ijazah dan ATM karyawan bukan ditahan tetapi sebagai jaminan. “Kenapa mereka (karyawan, Red) dinyatakan di PHK, Ijazah dan ATM tatap ditahan? Itu urusan kantor pusat mas,” dijawab serentak kedua supervesor itu.
Mengenai uang tanggungan diklaim kepada karyawan, Gafur, berdalih, para karyawan sebelumnya disubsidi supaya tidak punya potongan gaji maupun insentif. [din]

Rate this article!
Tags: