Rapel Kenaikan Gaji ASN Pemkab Tulungagung Dibayar Bulan Maret Ini

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung, Galih Nusantoro,

Pemkab Tulungagung, Bhirawa.
Selisih kenaikan gaji ASN lingkup Pemkab Tulungagung bakal dibayarkan atau dirapel pada bulan Maret ini. Sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024 kenaikan gaji ASN pada tahun 2024 sebesar delapan persen.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung, Galih Nusantoro, Rabu (13/3), mengungkapkan untuk rapel kenaikan gaji ASN lingkup Pemkab Tulungagung akan dicairkan pada bulan ini.

“Rencana bulan Maret ini cair. Rapel tiga bulan, Januari, Februari dan Maret,” ujarnya.

Menurut dia, dana untuk kenaikan gaji aparatur sipil negara itu sudah disiapkan. Anggarannya mencapai sekitar Rp 50 miliar.

“Sudah ada anggaran untuk kenaikan gaji. Alokasinya sudah masuk belanja pegawai di APBD Kabupaten Tulungagung 2024,” paparnya.

Ia menyebut anggaran kenaikan gaji ASN sumbernya berasal dari dana alokasi umum (DAU). “Jadi sudah ada kenaikan DAU. Marginnya hanya untuk kenaikan gaji ASN yang delapan persen itu,” terangnya.

Galih belum memastikan tanggal berapa rapelan kenaikan gaji tersebut dapat diterima ASN lingkup Pemkab Tulungagung. Mantan Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Tulungagung ini hanya membeberkan pencairannya pada bulan ini.

Menjawab pertanyaan, Galih menyatakan anggaran sekitar Rp50 miliar untuk kenaikan gaji ASN selama satu tahun. “Sesuai jumlah ASN di Pemkab Tulungagung. Jumlahnya memang fluktuatif, sehingga anggarannya sekitar Rp 50 miliar sampai Rp 58 miliar,” katanya.

Ia selanjutnya juga membeberkan jika kenaikan gaji ASN yang delapan persen tidak berpengaruh pada tunjangan kinerja (tukin). Besaran Tukin ASN tetap, tidak mengalami kenaikan.

Seperti diketahui, sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024, gaji ASN pada tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar delapan persen. Sedang untuk kenaikan pensiunan sebesar 12 persen. [wed.dre]

Tags: