Rumah Karaoke Marak, PAD Malahan ‘Sepi’

Sun CitySidoarjo, Bhirawa
PT Indraco, pemilik Sun City Hotel Sidoarjo mengeruk keuntungan besar dari kerjasama pengelolaan mal itu. Pemkab justru memberi angin segar pengembang untuk menambah penghasilan melalui bisnis karaoke.
Karena itu kalangan DPRD mendesak dengan minimnya bagi hasil yang diterima Pemkab Sidoarjo atas kerjasama aset pemkab yang dikelola pihak ketiga perlu ditinjau ulang. Improvisasi pengembang meraih hasil disuport Pemkab, kini mal ini akan membuka rumah karaoke Happy Puppy, padahal sudah ada MX karaoke yang sudah empat tahun ini berjalan.
Kerjasama dengan sistem Built Operation Transfer (BTO) lahan Pemkab untuk Suncity Mal dan Sun Hotel itu perlu dikaji ulang. Sebab, tak ada kenaikan pendapatan yang diterima Pemkab Sidoarjo.
Menurut Ketua Fraksi Golkar Bintang Pembangunan DPRD Sidoarjo, Khoirul Huda, bagi hasil dari kerjasama sejumlah aset Pemkab dengan pihak ketiga sangatlah kecil. Padahal, jika dilihat dari potensi aset yang dikerjasamakan bisa menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) cukup besar.
”Sejumlah aset yang dikerjasamakan perlu diadendum, sehingga Pemkab tak terlalu mendapatkan hasil yang kecil. Harusnya ada adendum ulang terkait bagi hasil dari aset Pemkab yang dikelola pihak ketiga. Terutama Suncity,” pinta Khoirul Huda.
Sejumlah kerjasama yang dinilai bagi hasilnya kecil diantaranya pengelolaan Suncity di Jl Pahlawan. Seharusnya dengan bagi hasil itu pendapatan yang diperoleh Pemkab Sidoarjo bisa besar.
Untuk Sun City yang dikelola PT Indraco selama 25 tahun pendapatan yang diterima Pemkab relatif kecil. Saat pembahasan antara Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) dengan dewan dipaparkan jika pendapatan dari kontribusi PT Indraco hanya Rp150 juta. ”Bertahun-tahun pendapatan bagi hasil pengelolaan Suncity, Pemkab hanya mendapat Rp150 juta. Padahal dilihat dari kondisi sekarang harusnya meningkat. Makanya perlu diadendum,” jelas Khoirul Huda.
Kerjasama antara pemkab dan PT Indraco terkait pengeloaan lahan Pemkab dibuat tahun 2003, sesuai perjanjian kerjasama Nomor 17 tahun 2003. Padahal, saat ini pendapatan dari Suncity sangatlah besar, tapi Pemkab hanya kebagian sangat kecil.
Terpisah, Kabag Kerjasama Pemkab Sidoarjo, Ari Suryono mengatakan, untuk adendum kerjasama pengelolaan aset Pemkab dengan pihak ketiga butuh pembicaraan mendalam. Termasuk minta persetujuan dari pengelola. Terutama untuk kerjasama yang sifatnya BOT. ”Kalau untuk Suncity Pemkab Sidoarjo belum ada pembahasan adendum,” tandasnya.
Suncity dikelola PT Indraco dan hasil dari Sun City dirasa cukup besar karena bangunan yang dulu hingga sekarang memang beda. Kerjasama dengan sistem BOT dengan PT Indraco dilakukan selama 25 tahun. [hds]

Tags: