Satpol PP Sampang Jemput Paksa PNS Menolak Dimutasi

lis-pol pp jemput paksa PNS dirumahnyaSampang, Bhirawa
Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Sampang Selasa (28/10), menjemput paksa Adi Susanto pengawai negeri sipil di rumahnya, di Jalan Teuku Umar Kelurahan Gunung Sekar Sampang Kota. Pasalnya Adi Susanto tidak masuk kantor selam 18 hari dengan alasan menolak dimutasi dari staf (BLH) pindah ke staf  kantor Sat pol PP Sampang.
Menurut Moh Jalil pejabat penyidik PNS Satpol PP Sampang yang memimpin jemput paksa di rumah PNS Adi Susanto, pihaknya bertindak atas dasar surat yang telah dilayangkan badan kepegawaian daerah (BKD) pada Satpol PP terhadap yang bersangkutan tidak masuk kantor selama 18 hari tanpa keterangan.
“Berdasarkan surat BKD dan pp no 53 tahun 2010 pasal 8, nomor 9 huruf c tentang disiplin PNS dan surat edaran Bupati tahun 2011, maka kami bersama tim menjemput paksa PNS atas nama Adi Susanto (35) warga Kelurahan Gunung Sekar di rumahnya dan dibawa ke kantor Satpol pp guna dimintai keterangan,” jelasnya.
Masih di katakan Moh Jalil, selama pemeriksaan PNS yang tak masuk kantor selama 18 hari tersebut, beralasan menolak dimutasi dari kantor BLH ke kantor Satpol PP karena tanpa alasan dan kesalahan yang jelas. “Dari hasil pemeriksaan ini, nantinya kami akan laporkan pada pimpinan Bupati, badan kepegawaian daerah (BKD), badan lingkungan hidup (BLH) dan Inspektorat Kabupaten Sampang, sehingga nantinya keputusan terkait sanksi terhadap PNS yang menolak mutasi tersebut bias diberikan,” tambahnya. [lis]

Tags: