Sebanyak 33 Bacaleg Kota Batu Gagal Mengubah Status TMS

Salah satu parpol di Kota Batu saat mendaftarkan bacalegnya ke kantor KPU setempat beberapa waktu lalu.

Kota Batu, Bhirawa
Perjuangan 84 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk mendapatkan status Memenuhi Syarat (MS), pada masa Perbaikan Substansi Berkas tidak semuanya berbuah manis. Dalam verifikasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu, ditemukan sebanyak 33 bacaleg yang tak bisa memperbaiki substansi berkas yang dimiliki. Akibatnya, 33 bacaleg tersebut terpaksa tetap harus mengantongi status Tidak Memenuhi Syarat atau TMS.

“Bacaleg yang dinyatakan TMS ini hasil dari verifikasi administrasi pencermatan terhadap partai politik yang berkontestasi di Kota Batu dari nomor urut paling atas sampai nomor urut paling bawah,” ujar Erfanuddin SH MH, Komisioner Divisi Teknis KPU Kota Batu saat dikonfirmasi, Kamis (17/8).

Sebanyak 33 bacaleg yang diputus TMS ini berasal dari 7 partai politik (Parpol). Jumlah 7 parpol ini hampir separuh dari total parpol yang berkontestasi di Kota Batu pada Pemilu 2024 yang berjumlah 18 partai.

Jumlah bacaleg TMS paling banyak berasal dari Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) dengan jumlah TMS sebanyak 10 orang. Kemudian di posisi kedua terbanyak diduduki oleh tiga parpol sekaligus. Yaitu, PKN, PBB, dan Perindo dimana masing- masing memiliki 6 bacaleg TMS.

Adapun Partai Garuda dan Ummat masing- masing memiliki 2 bacaleg TMS. Kemudian Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hanya memiliki 1 bacaleg yang dinyatakan TMS.

Meskipun Partai Gelora memiliki jumlah bacaleg TMS terbanyak, namun jumlah bacalegnya yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) masih jauh lebih banyak. Dalam perebutan 30 kursi DPRD Kota Batu ini, Gelora memiliki 19 bacaleg berstatus MS. Artinya, masih banyak pilihan bagi warga Kota Batu untuk memilih bacaleg dari Gelora.

Adapun parpol di Kota Batu yang seluruh bacalegnya dinyatakan MS ada 11 partai. Mereka yaitu, PDIP, Nasdem, PKS, PAN, PKB, Gerindera, Demokrat, Golkar, Partai Buruh, Hanura, dan PSI

Dan dari kesebelas partai ini semuanya mengajukan 30 bacaleg sesuai jumlah kursi yang tersedia di Legislatif. Kecuali tiga partai yakni Partai Buruh, Hanura, dan PSI yang mengajukan bacaleg tak sampai 30 orang.

Diketahui, pada awal pendaftaran kontestan Pileg DPRD Kota Batu, KPU Kota Batu menerima sebanyak 433 bacaleg dari 18 parpol. Dari jumlah tersebut terdapat 387 bacaleg berstatus TMS.

Kemudian mereka masing- masing berupaya melakukan perbaikan berkas yang dimiliki agar statusnya berubah menjadi MS. Namun hanya 354 bacaleg yang sukses merubah status dari TMS menjadi MS. Sebanyak 33 bacaleg tetap bertahan dengan status TMS. [nas.iib]

Tags: