Selama Agustus, Polres Blitar Kota Berhasil Ungkap Kasus Narkoba

Kapolres Blitar Kota AKBP. Yudhi Hery Setiawan saat menunjukkan barang bukti hasil ungkap kasus Narkotika dan peredaran obat keras di Kota Blitar selama bulan Agustus 2021. [Hartono/Bhirawa]

Kota Blitar, Bhirawa
Selama bulan Agustus, Polres Blitar Kota telah berhasil ungkap kasus Narkotika dan peredaran obat keras.

Kapolres Blitar Kota AKBP. Yudhi Hery Setiawan mengatakan memasuki akhir bulan Agustus 2021, Kepolisian Resor Blitar Kota berhasil mengungkap kasus Narkotika jenis sabu dan peredaran obat keras jenis dobel L, dimana petugas Kepolisian telah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dan 5 orang tersangka.

“Dalam bulan Agustus ini Satresnarkoba Polres Blitar Kota berhasil mengungkap 4 kasus tindak pidana Narkoba dengan menangkap 5 tersangka yang terdiri dari 3 kasus Narkotika jenis sabu dan 1 kasus peredaran obat keras jenis dobel L,” kata AKBP. Yudhi Hery Setiawan.

Lanjut AKBP. Yudhi Hery Setiawan, dari penangkapan tersebut petugas juga berhasil membawa barang bukti seperti 527 butir pil dobel L, 30,05 gram sabu, 6 buah hp berbagai merk, 2 timbangan digital, 1 kartu atm BCA dan uang tunai sebesar Rp. 30.000.

“Kami akan terus mengejar, dan kegiatan seperti ini kedepannya akan terus digencarkan agar tidak merusak generasi muda di Kota Blitar adanya berbagai jenis Narkoba yang beredar,” ujarnya.

Selain itu dikatakan AKBP. Yudhi, atas perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan 2 sub Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal seumur hidup dan pidana denda minimal 10 miliar dan Pasal 197 dan Pasal 196 sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 1 UU RI No. 36 tahun 2009.

“Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. [htn]

Tags: