Tak Ada Ribuan TKA Perusahaan di Sulawesi, Peserta Pelatihan BLK Boleh Tanpa Ijazah

Wamenaker AfriansyahNoor di depan wartawan dalam coffee morning di Kantor Kemnaker Jakarta, Senin (13/3).

Jakarta, Bhirawa.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menolak kabar bohong yang menyatakan adanya ribuan TKA (Tenaga Kerja Asing) yang bekerja di perusahaan Nickel di Sulawesi Tengah. Kenyataan di lapangan, menurut Afriansyah, memang ada sekitar 1.300 TKA disana. Dari data, ada selisih 534 orang, tetapi bukan “ribuan” orang seperti yang diberitakan.

“Itupun karena ada beberapa TKA yang belum memiliki kelengkapan perizinan yang benar, yang sesuai dengan aturan yng berlaku. Ijin kerja TKA adalah 5 tahun. Mereka pada umumnya adalah pekerja keras. Sayangnya mereka tidak bisa berbahasa Indonesia. Walau pun demikian, hubungan sehari-hari TKA dengan pekerja lokal, selalu baik,” ungkap Wamenaker AfriansyahNoor didepan wartawan dalam coffee morning, Senin (13/3). Seperti diketahui, Wamenaker telah meninjau PT GNI pada tanggal 19 Januari 2023, terkait adanya gejolak di perusahaan itu.

Menurut Afriansyah Noor, hubungan industrial di PT GNI (Gunbuster Nickel Industry) di Morowali Utara-Sulawesi Tengah, kini sudah berjalan normal. Laporan dari pihak manajemen, bahwa sudah dilakukan perbaikan. Seperti, penerapan prosedur K3 dengan memberikan APD lengkap, kejelasan pemotongan upah, PKWT untuk pekerja yang bersifat tetap. Memasang sirkulasi udara di setiap gudang atau smelter dan memperjelas hal-hal pekerja yang sudah meninggal. Juga
Mempekerjakn kembali anggota Serikat Pekerja yang telah diputus kontrak.

“Keberadaan investasi asing memang kita butuhkan untuk menunjang perekonomian Indonesia. Utamanya perekonomian masyarakat Morowali Utara. Para pekerja hendaknya menyuarakan aspirasi dengan bijak, menjauhi aksi-aksi anarkis. Manajemen perusahaan seyogyanya mau mendengarkan setiap aspirasi yang disuarakan pekerja,” ucap Wamenaker.

Berbicara masalah pekerja perempuan dan pekerja anak-anak, Wamenaker menegaskan;  Perlu adanya revisi segera UU PRT (tentang pembantu rumah tangga)yang sudah kedaluwarsa dan tidak sesuai lagi dengan kondisi dewasa ini. Mengingat PRT pada umumnya perempuan atau anak perempuan. Dimana nasib PRT itu, kini semakin terpuruk dan tersisihkan.

Dikatakan, pemerintah memang telah membuat kebijakan perlindungan pekerja perempuan lewat UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sementara, dari
data BPS (Badan Pusat Statistik), pada 2021 jumlah pekerja anak mencapal 1,05 juta orang. Namun dengan perkembangan jaman, UU tersebut memerlukan revisi guna lebih memberi perlindungan nyata bagi pekerja perempuan dan pekerja anak-anak.

Menyinggung masalah peningkatan kompetensi SDM (Sumber Daya Manusia), Wamenaker minta para Kepala Daerah ikut berpartisipasi untuk memajukan SDM daerahnya. Kepala Daerah juga diminta Wamenaker untuk membantu pengawasan ketenagakerjaan di daerahnya. Sebab jumlah tenaga pengawas Kemnaker, tidak mencukupi jumlahnya untuk mengawasi perusahaan se Indonesia.

“Mendukung peningkatan SDM, sekarang, siapapun boleh mengikuti pelatihan di BLK, tanpa harus memiliki ijazah sekolah. Ibu ibu, emak emak, bapak, anak yng tidak memiliki ijazah sekolah, sekarang boleh mengikuti pelatihan di BLK. Misalnya pelatihan memasak, membuat kuwe kuwe, menjahit dsb,” ungkap Wamenaker. (ira.hel).

Tags: