Tak Kooperatif, Kejari Cekal Direktur BWR

96logo-kejariBatu, Bhirawa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu telah menyiapkan surat pencekalan kepada Direktur PT Batu Wisata Resource (BWR) Dwi Martono Arlianto. Surat cekal itu dimaksudkan untuk mengantisipasi Anton melarikan diri. Hal ini diungkapkan Kepala Kejari Kota Batu, Meran.
Diketahui, Anton telah dinyatakan sebagai tersangka dugaan korupsi dana penyertaan modal sebesar Rp 2 miliar di tubuh BWR oleh Kejari sejak 14 Juli 2014. Pada  21 Juli, Anton dipanggil oleh Kejari untuk pertamakalinya. Namun, mantan komisioner KPU Kota Batu itu mangkir tanpa memberi keterangan.
“Kalau tidak kooperatif akan memperpanjang proses. Kami sudah mengantisipasi, baik cekal kami sudah siap. Ketika tidak kooperatif, kami jadikan buron, DPO (Daftar Pencarian Orang). Surat (cekal) dari intel sudah ada,” ujar Meran, Kamis (24/7)
Kemudian, Kejari akan memanggil Anton untuk kedua kalinya usai lebaran. Ia mengatakan, jika Anton tidak kooperatif, pihaknya akan melakukan upaya paksa, dijemput dan langsung ditahan.
Sementara itu, menurut sumber informasi di lingkungan Kejari, jika pada panggilan kedua Anton tidak hadir, lalu dicari ke rumahnya tidak ada, maka Kejari akan kerjasama dengan Kejagung untuk melacak keberadaan Anton.
Kejari menetapkan Anton sebagai tersangka dugaan korupsi sebesar Rp 2 miliar sejak 14 Juli melalui surat penetapan tersangka nomor 564/O.5.44/fd.1/07/2014. Sedangkan dana Rp 2 miliar berasal dari Pemkot Batu sebagai penyertaan modal awal.
Kasi Pidsus Kejari Kota Batu, Jendra Firdaus menyatakan tidak mempermasalahkan ketidakhadiran Anton. Jika tidak kooperatif, pihaknya akan melakukan upaya jemput paksa. Namun, lebih bagus jika pihak Kejari tidak mencari-cari Anton. “Kami pesan supaya dia kooperatif, kami panggil, dia datang. Tapi hari ini tidak datang. Tidak masalah, nanti ada upaya paksa,”ujar Jendra. [nas]

Tags: